Perkara Korupsi Dana Hibah Natuna 2011-2013 Diserahkan ke Kejari

korupsi dana hibah natuna
Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti kasus korupsi hibah dari penyidik Polda Kepri, Selasa (23/4/2024). Foto: AlurNews.com/Fadli

AlurNews.com – Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Kepri dan Kejari Natuna menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Penyidik Polda Kepri terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna 2011 hingga 2013.

Dalam perkara ini, Penyidik Polda Kepri telah menetapkan satu tersangka atas nama Darmanto, Ak Bin H. Aseh Taryo, yang merupakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Natuna pada waktu itu.

“Berdasarkan perhitungan kerugian keuangan negara, kerugian yang diduga terjadi sebesar lebih kurang Rp1,7 miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny, Selasa (23/4/2024).

Baca Juga: Kepala BPKAD Natuna 2011 Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Natuna

Selama proses tahap II ini, Tim JPU Kejati Kepri melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dengan didampingi tim penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara serta barang bukti yang telah disita sebelumnya.

Setelah itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka dan kemudian dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Natuna, Surayadi Sembiring.

Denny mengatakan tersangka diduga melakukan korupsi terkait belanja hibah Pemkab Natuna menggunakan APBD tahun 2011 hingga 2013. Dana itu diberikan kepada LSM Forum Kota (Forkot) Kabupaten Natuna.

“Tersangka Darmanto dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan juga Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” kata Denny. (Fadli)