AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Kegiatan diikuti oleh para lurah, pegawai kecamatan, tokoh masyarakat dan forum kerukunan.
Acara berlangsung di Kantor Camat Batuaji, Rabu (24/4/2024). Tema yang diangkat yakni “Peran dan Tugas Kejaksaan dalam Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik melalui Pelayanan Terpadu Online”.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan dan Kasubbagbin Roy Huffington Harahap menjadi pemateri dalam kegiatan itu. Materi yang disampaikan meliputi pelayanan terpadu online, hingga tugas dan fungsi jaksa.
Baca Juga: Peringati Hakordia 2023, Kejari Batam Beri Penerangan Hukum ke Sekolah
“Selain itu juga ada dialog interaktif dengan peserta penerangan hukum. Kami juga menyampaikan peran dan tugas Kejaksaan RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” kata Andreas.
Selain itu juga membahas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan (RJ).
“Termasuk pelayanan publik terpadu secara online dengan menggunakan layanan berbasis web, sehingga memudahkan masyarakat di Kota Batam mendapatkan pelayanan publik,” kata Andreas.
Selain itu, Kejari Batam juga menyampaikan beberapa hal, diantaranya perihal peran dan tugas antara jaksa pengacara negara dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
“Bahwa jaksa pengacara negara tidak dapat mewakili pribadi orang atau perusahaan swasta, akan tetapi berperan mewakili pemerintah, BUMN dan BUMD. Sedangkan LBH dapat mewakili orang perorangan secara pribadi,” ujarnya. (Arjuna)