AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Bintan mengamankan pria berinisial AA (38), atas kepemilikan tiga pohon ganja yang diketahui telah berusia lima bulan. Dari pemeriksaan, diketahui hasil pohon ganja tersebut digunakan AA untuk konsumsi pribadi.
“Ganja yang ditanam tersebut sudah dipetik oleh tersangka untuk digunakannya,” kata Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, Kamis (25/4/2024) melalui keterangan tertulis.
Pemilik tanaman ganja ini, menyebut mendapatkan bibit dari salah satu rekannya saat melanjutkan sekolah pelayaran di Jakarta sejak 2012 lalu. Dari rekannya tersebut, AA mengaku mendapat sekitar 100 biji ganja.
Baca Juga: Sepanjang 2024, Satresnarkoba Polres Bintan Tangkap 4 Penyalahguna Narkoba
Setelah tiba di Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, AA kemudian sempat berusaha menanam biji ganja yang didapatkannya, walau AA mengaku dua kali gagal dalam prosesnya.
“Kemudian untuk percobaan selanjutnya ini, AA belajar otodidak melalui platform YouTube. Dari percobaan ketiga ini, hanya tiga pohon ini saja yang tumbuh,” paparnya.
Atas kepemilikan pohon ganja tersebut AA diancam dengan Pasal 111 Ayat (1) yang diancam dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Nando)


















