Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Penampung PMI Ilegal di Karimun

penampung pmi ilegal karimun
Ditpolairud Polda Kepri menangkap pelaku penampungan ilegal asal Lombok di Karimun. Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri menangkap seorang pelaku penampungan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Lombok, Sabtu (27/4/2024). Sebanyak lima orang calon PMI itu akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi.

Pengungkapan kasus penampungan PMI ilegal atau non prosedural ini berdasarkan pengembangan pada kasus sebelumnya pada Maret lalu. Tim berhasil menggagalkan pengiriman PMI dengan modus menggunakan kapal jaring nelayan.

Dari pengungkapan tersebut dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim berhasil mengetahui lokasi rumah kontrakan yang digunakan sebagai tempat penampungan PMI ilegal.

Baca Juga: Polisi Gagalkan Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia Melalui Karimun

“Tim mendapatkan informasi pada Kamis (25/4/2024). Tim Si Intelair Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri mendalami dan mappong lokasi penampungan di Perumahan Melia Indah, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing, Karimun,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni.

Tim lalu melakukan pengamatan dan penggambaran rumah tersebut, setelah dipastikan rumah tersebut jadi tempat penampungan PMI ilegal selanjutnya pada jam 22.23 WIB tim melakukan pengecekan terhadap rumah tersebut.

“Dari hasil pengecekan didapati ada 5 orang PMI non prosedural yang ditampung di dalam rumah warga berinisial A. Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan korban pada jam 07.00 WIB,” kata dia. (red)