
AlurNews.com – Ahmad Yuda, terdakwa kasus pembunuhan eks Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang, divonis hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/6/2024).
Pembacaan putusan dilakukan oleh Hakim Ketua, Benny Dharma, dengan didampingi dua hakim anggota, yaitu Monalisa dan David Sitorus.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa dengan pidana mati,” kata Benny, membacakan vonis.
Baca Juga: Mengejutkan, Pengakuan Yuda di Balik Motif Pembunuhan Sang Istri
Yuda terbukti bersalah dan memenuhi unsur pidana di Pasal 340 KUHPidana. Hakim turut menilai jika tindakan atau perbuatan terdakwa terhadap Tetty yang tak lain ialah istrinya tak berperikemanusiaan.
Majelis hakim juga tidak akan mempertimbangkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. Yuda dinilai terlalu kejam, bahkan ia tak mempertimbangkan perbuatan tersebut.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Batam, Karya So Immanuel, menerima vonis itu. Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yaitu Filemon Halawa dan Rano, menyatakan banding.
Ahmad Yuda merupakan otak pelaku pembunuhan mantan Direktur RSUD Padang Sidempuan, Tetty Rumondang. Ia melakukan aksi tersebut bersama dengan istri sirinya. (Arjuna)

















