AlurNews.com – Kasus pembobolan uang nasabah BRI Unit Batubesar, Nongsa, Kota Batam, Kepulauan Riau, lebih dari Rp 12 miliar, terus bergulir. Meski demikian pihak perbankan memastikan akan menerapkan zero tolerance to fraud di lingkungan kerja.
Fraud atau penyimpangan internal adalah bahaya yang dapat terjadi pada sebuah perusahaan. Fraud dapat merugikan perusahaan, tidak hanya berdampak finansial, tetapi juga dapat menurunkan kepercayaan publik. Zero tolerance to fraud pun diterapkan oleh internal BRI melalui Kantor Cabang (KC) Batam Center.
Pemimpin Kantor Cabang BRI Batam Center, Kurnia Aditya Rahman mengatakan, bahwa BRI menyerahkan kasus ini kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami memberikan apresiasi kepada pihak berwenang yang telah memproses laporan BRI tersebut sesuai dengan ketentuan maupun peraturan perundangan yang berlaku,” katanya, Senin (29/4/2024).
Atas kejadian tersebut, BRI juga telah memberikan sanksi tegas berupa Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK) bagi oknum karyawannya yang terlibat atas kasus pembobolan uang nasabah itu.
Lalu, lanjut Kurnia, BRI senantiasa pro aktif dalam pengungkapan kasus-kasus fraud dan menerapkan zero tolerance terhadap setiap tindakan yang merugikan perusahaan.
“Tentunya kami juga menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance (GCG) dalam setiap operasional bisnis,” katanya. (Arjuna)