Selundupkan 1,6 Kg Sabu dan Ekstasi dari Malaysia, Tiga Pria di Karimun Ditangkap Polisi

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menginterogasi tiga pelaku penyelundupan narkotika saat konferensi pers di Mapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tiga pria di Kabupaten Karimun berinisial DH, BI dan AL tak berkutik saat ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau ketika hendak menyelundupkan narkotika.

Ketiga pelaku diamankan petugas di Perumahan Lavender, Kecamatan Tebing pada tanggal 23 April 2024 silam dengan barang bukti berupa sabu 1,6 kilogram, 763 butir ekstasi dan 60 butir happy five.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus mengatakan barang haram tersebut diselundupkan oleh para pelaku dari negara Malaysia ke Karimun melalui pelabuhan tikus di kawasan Jembatan Kuning, Leho.

Fadli mengatakan, modus penyelundupan barang haram ini dilakukan dengan cara dilempar di tengah laut lalu dijemput oleh para pelaku.

“Mereka (pelaku-red) punya peran masing-masing, yang mana pelaku DH berperan untuk menjemput barang tersebut ke Malaysia, sedangkan pelaku BI dan AL mengambil barang itu di tengah laut,” ucapnya kepada awak media, Kamis (9/5/2024) siang.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, aksi penyelundupan narkotika tersebut sudah dilakukan sebanyak 2 kali, dengan modus atau cara yang sama.

Para pelaku juga diberikan upah jalan Rp30 juta untuk membawa barang haram itu serta diedarkan di wilayah Kabupaten Karimun.

“Sudah dua kali mereka melakukan penyelundupan dengan modus yang sama, hal ini untuk menghindari atau mengelabui petugas,” ungkap dia.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider 112 ayat (2) narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda pidana sebesar Rp10 miliar. (Andre)