KPU Tutup Pendaftaran, Pilkada Karimun 2024 Dipastikan Tak Ada Paslon Independen

Ketua KPU Karimun, Mardanus. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pendaftaran pasangan calon (paslon) perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karimun tahun 2024 secara resmi ditutup.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun telah membuka pendaftaran paslon perseorangan atau independen sejak 8 hingga 12 Mei kemarin.

Ketua KPU Karimun, Mardanus menyebutkan sejak awal dibuka hingga ditutup, pihaknya belum menerima pengajuan berkas pencalonan independen.

Dikatakan dia, dengan tidak adanya seorang pun yang menyerahkan dokumen pendaftaran tersebut maka dapat disimpulkan bahwa paslon Bupati dan Wakil Bupati jalur indenpenden tidak ada di Pilkada Karimun 2024 mendatang.

“Sejak dibuka hingga ditutup kemarin tidak ada satupun yang menyerahkan berkas pendaftaran. Jadi dapat dipastikan paslon Independen di Pilkada Karimun tahun 2024 ini tidak ada,” ujarnya, Senin (13/5/2024).

Ia menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi paslon indenpenden, diantaranya melampirkan dukungan minimal 10 persen dukungan dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun.

Perlu diketahui saat ini jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Karimun sebanyak 195.361 jiwa. Dengan begitu paslon perseorangan atau independen wajib mengantongi 19 ribu lebih dukungan untuk maju di Pilkada Karimun. (Andre)