Begini Sikap MYS Pasca Pendaftaran Paslon Independen Pilkada Karimun 2024 Ditutup

Politisi Partai Golkar Karimun, Muhammad Yusuf Siraj. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau secara resmi menutup pendaftaran pasangan calon perseorangan atau independen di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Karimun tahun 2024.

Kendati demikian, rentang waktu yang ditetapkan oleh KPU Karimun dari tanggal 8-12 Mei kemarin menimbulkan spekulasi yang beragam, terkhusus bagi para pendaftar atau calon independen.

Seperti halnya Muhammad Yusuf Sirat (MYS). Ketua DPRD Kabupaten Karimun sekaligus Politikus senior dari Partai Golongan Karya (Golkar) Karimun itu mengaku kewalahan untuk melengkapi persyaratan dengan rentang waktu yang singkat.

“Tidak mungkin terkejar, sedangkan KPU mengundang sosialisasi tanggal 8 Mei lalu. Aturan yang dibuat KPU terkesan mempersulit calon yang ingin maju, jika aturan tetap seperti ini dapat dipastikan saya tidak bisa maju jalur Independen,” jelas Yusuf Sirat kepada alurnews, Selasa (14/5/2024).

Ia mengatakan jika mengacu pada peraturan KPU Nomor 02 tahun 2024, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan dimulai dari tanggal 5 Mei dan berakhir sampai dengan 19 Agustus mendatang. Untuk itu, pihaknya bakal berkoordinasi dan meminta keterangan dari KPU pusat mengenai kepastian aturan tersebut.

Lebih lanjutnya lagi, jika masih terhalang maju dari calon independen, dirinya akan kembali melakukan koordinasi dengan DPP Partai Golkar untuk mempertanyakan mandat yang diberikannya soal maju di Pilkada Karimun 2024 ini.

“Segala perintah dalam surat mandat sudah saya lakukan dan jalani, maka dari itu walaupun terjegal di calon independen, saya akan tetap berusaha melalui partai. Semoga Allah membuka pintu hati para petinggi Partai Golkar untuk memberikan kesempatan kepada saya mengikuti Pilkada Karimun,” tutupnya. (Andre)