Kuasa Hukum Terdakwa MT Arman 114 Nilai Tuntutan Tak Memenuhi Unsur

terdakwa kasus mt arman 114
Terdakwa kasus MT Arman 114 Mahmoud Mohamed Abdelaziz saat menghadiri persidangan di PN Batam, Senin (27/5/2024), Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Mahmoud Mohamed Abdelaziz, terdakwa kasus MT Arman 114, telah dituntut oleh jaksa selama tujuh tahun penjara, pada sidang, Senin (27/5/2024). Yang bersangkutan bakal mengajukan pledoi.

Salah seorang kuasa hukum terdakwa, yakni Daniel Samosir, menegaskan bahwa banyak hal-hal yang tidak memenuhi unsur. Tuntutan itu terkesan dipaksakan.

“Namun terkesan tuntutan itu dipaksakan dari segi argumen yang kurang mendukung hal-hal yang dituntut,” katanya, Selasa (28/5/2024).

Daniel menyebut, bahwa pasal 98 yang digunakan dalam memberikan tuntutan ke terdakwa Mahmoud itu tidak tepat. Ia dan tim akan membuktikan itu pada pledoi nanti.

Dia juga menegaskan, bahwa Mahmoud bukanlah nakhoda dari supertanker berbendera Iran itu. Ada pihak lain yang harusnya bisa diungkapkan jaksa dalam persidangan, tetapi sampai hari ini tidak ada sama sekali.

“Akan kami buktikan bahwa yang bersangkutan bukanlah seorang nakhoda pada saat kejadian, melainkan ada pihak lain yang harusnya itu bisa diungkap dalam persidangan oleh jaksa, namun sampai hari ini tidak,” ujarnya.

Kemudian, dalam persidangan, tidak ada satupun pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik kapal atau muatannya. Sementara kabar di luar tak sedikit yang mengklaim sebagai pemiliknya.

“Jaksa sudah menyampaikan tidak ada satu pun pemilik yang mengaku dan atau hadir di dalam persidangan. Tapi yang berseliweran di luar, yang membuat ini menjadi gaduh sangat kami sayangkan,” katanya. (Arjuna)