Bergulir ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, Terdakwa Korupsi KONI Karimun Ikuti Sidang

Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Karimun berinisial R dan M menjalani persidangan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun berinisial R dan M menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.

Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi tersebut melibatkan Bendahara serta Staf Keuangan KONI Karimun. Sidang kali kedua ini dengan agenda mendengarkan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Karimun, Rezi Dharmawan mengungkapkan pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan kedua terdakwa.

Rezi menjelaskan kasus dugaan korupsi KONI Karimun akan terus berlanjut. Yang mana akan ada fakta-fakta baru yang terungkap hingga kemungkinan terdapat penambahan daftar tersangka baru.

“Kami masih menunggu perkembangan dari persidangan, mungkin ada fakta baru yang tidak terungkap dalam penyidikan,” kata dia saat dihubungi, Rabu (29/5/2024).

Seperti pemberitaan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi KONI Karimun pada 11 Januari 2024 silam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti terlibat dalam kasus korupsi dana hibah KONI tahun anggaran 2022 yang menimbulkan kerugian negara hingga Rp433 juta.

Dari pengakuan para tersangka, dana hibah tersebut dimasukan ke dalam rekening pribadi untuk digunakan kepentingan pribadi. (Andre)