
AlurNews.com – Polresta Barelang, Kepulauan Riau, mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural alias ilegal di wilayah Batam.
Dalam kurun waktu lima bulan rentang Januari hingga Mei 2024, Sat Reskrim dan Polsek jajaran Polresta Barelang, termasuk Satpolair, berhasil mengungkap 20 Laporan Polisi dengan total 124 korban. Dari jumlah tersebut rinciannya 40 perempuan dan 84 laki-laki.
Sementara itu untuk tersangka yang ditangkap sebanyak 24 orang, terdiri dari 16 orang laki-laki dan 8 orang perempuan.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto dalam konferensi pers menjelaskan, para tersangka menipu para calon PMI dengan modus meyakinkan mereka bahwa jalur yang ditempuh resmi dan menjanjikan berbagai fasilitas.
“Para calon PMI diberangkatkan dari Batam menuju Malaysia dan Singapura, dengan sistem pemotongan gaji setelah mendapatkan pekerjaan,” katanya, Jumat (31/5/2024).
2 Kasus Menonjol
Polresta Barelang juga mengungkap dua kasus menonjol terkait penyelundupan PMI non prosedural. Kasus pertama, korban berinisial Y. Dari kasus tersebut ada empat orang tersangka berinisial DH, AJ, FR, dan WA.
Korban diberangkatkan secara ilegal melalui jalur belakang Pelabuhan Rakyat Sagulung menuju Malaysia. Setibanya di perairan Malaysia, korban dipaksa berenang ke daratan dan ditangkap oleh tentara Malaysia karena memasuki negara tersebut secara ilegal. Korban dipenjara selama tiga bulan sebelum dipulangkan ke Indonesia melalui KJRI.
Kasus kedua, korban berinisial NA diberangkatkan dua kali secara non prosedural melalui Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center menuju Malaysia. Tersangka berjumlah lima orang dengan inisial HY, S, A, AP dan LA.
Korban bekerja sebagai asisten rumah tangga di Malaysia selama 40 hari dan mengalami penganiayaan serta pelecehan seksual dari majikannya. Korban diselamatkan oleh tetangga dan dibawa ke KJRI sebelum dipulangkan ke Indonesia.
“Korban telah dua kali diberangkatkan secara non-prosedural oleh pelaku tepatnya tanggal 25 januari dan 3 februari 2024. Selama di Malaysia korban bekerja sebagai asisten rumah tangga dan telah bekerja dengan tiga majikan,” ujarnya.
Pada saat bekerja dengan majikan yang ke tiga, korban dianiaya dan mendapatkan pelecehan seksual dari majikannya. Karna sakit lebam di ketahui oleh tetangganya korban dibawa ke rumah sakit.
“Dia lapor ke polisi Malaysia dan korban dibawa ke KJRI dan dipulangkan ke Indonesia,” jelas Nugroho.
Nugroho mengimbau masyarakat untuk tidak tergoda dengan iming-iming gaji besar bekerja di luar negeri. Jika bekerja di luar negeri pun agar selalu mengikuti prosedur yang resmi.
“Silhkan kalau mau berangkat sesuai dengan prosedur yang ada. Jika tertangkap akan saya tindak tegas, dan jika ada informasi dari masyarakat mengetahui adanya penampungan seperti wisma atau hotel adanya penampungan yang mencurigakan, tolong diinfokan kepada kami,” pintanya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Jo Pasal 86 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Pemerintahan Pengganti UU. No. 2 Tahun 2022 Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000.
Apresiasi dari BP3MI Kepri
Kepala Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri Kombes Pol Imam Riyadi, mengapresiasi kinerja Polresta Barelang dan jajarannya dalam menangani kasus PMI non-prosedural.
“Alhamdulillah juga terungkap aktor-aktornya, karena dalam pengngkapan PMI non-prosedural kita tidak main-main. Sekali lagi saya ucapkan terimakasih kepada Kapolresta Barelang dan jajaran,” ujarnya.
Kata dia, pengungkapan kasus ini tidak hanya menjerat agen tingkat bawah, tetapi juga korporasi dan aktor intelektual di baliknya. “BP3MI dan Polresta Barelang berkomitmen untuk memberantas penyelundupan PMI non-prosedural dan melindungi hak-hak para pekerja migran Indonesia,” katanya. (Arjuna)