Mahasiswa Batam Laporkan Mangihut Rajagukguk ke KPU, Bawaslu dan PDI P

mangihut rajagukguk
Koordinator Mahasiswa Batam Andre Sena dan rombongan saat melaporkan Mangihut Rajagukguk ke Kantor PDIP Batam, Selasa (4/6/2024). Foto: AlurNews.com/Arjuna

AlurNews.com – Komunitas Mahasiswa Batam laporkan politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI P) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam, Bawaslu Batam dan PDI P Batam. Mangihut diduga melakukan pelanggaran politik.

Mangihut merupakan salah satu politisi yang berhasil terpilih di dapil 1 DPRD Kota Batam. Sebelumnya ia merupakan komisioner Bawaslu Batam periode 2018-2023.

Koordinator Mahasiswa Batam Andre Sena mengungkap fakta bahwa Mangihut telah menjadi kader PDI P dan memegang Kartu Tanda Anggota (KTA) sejak April 2022. Sementara surat pengunduran dirinya sebagai Komisioner Bawaslu Batam diterbitkan pada 9 Mei 2023.

Baca Juga: KPU Resmi Tetapkan 50 Anggota DPRD Batam Terpilih

“Kami mempertanyakan itu. Bagaimana bisa partai sebesar PDIP merekrut anggota yang kami duga melanggar UU Pemilu No 7 tahun 2017,” ujarnya.

Kritikan juga ia sampaikan ke KPU dan Bawaslu. Andre heran, lembaga independen sebesar itu bisa kecolongan.

“Kenapa sebagai lembaga pengawasan (Bawaslu) malah independensi mereka dipertanyakan. Masyarakat sudah cukup kecewa dengan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan KPU dan Bawaslu,” ujarnya.

Menurut dia, Bawaslu harusnya mengindahkan aturan perihal keanggotaan. Setiap orang yang tergabung di lembaga tersebut haruslah bebas atau tidak terafiliasi di partai politik manapun.

Hal itu tertuang dalam Pasal 117 huruf (i), UU No 7 Tahun 2017,tentang Pemilu. Di pasal itu disebutkan jika seseorang tergabung sebagai Bawaslu harus mengundurkan diri dari keanggotan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Andre mengatakan memang sebelum mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024, Mangihut telah mundur dari keanggotaan Bawaslu. Namun, sejak 2022 sampai 2023, ia secara resmi memiliki KTA PDIP.

“Sepanjang 2022 hingga 2023 itu, Mangihut diduga menerima beragam fasilitas oleh negara sebagai pejabat di Bawaslu. Bahkan juga diberikan gaji,” kata dia.

Andre meminta partai politik yang bersangkutan, dalam hal ini PDI P menindak tegas jika benar terjadi pelanggaran politik.

“Kami juga mempertanyakan teknis rekrutmen anggota di PDIP. Kami menduga salah satu anggota aktif di Bawaslu Batam merangkap jabatan sebagai kader PDIP Batam. Setelah kami telusuri, ada data yang kami temui bahwasanya dari tahun 2018 sampai 2023 yang bersangkutan masih aktif sebagai Komisioner Bawaslu,” kata dia.

Sementara, Wakil Ketua DPC Batam Rional Putra, menyebut bakal menyikapi laporan para mahasiswa itu di internal partai. Pihaknya tak bisa memutuskan sepihak, lantaran ada mekanisme yang harus dilalui.

“PDIP Batam juga akan menginvestigasi terkait laporan itu. Kami akan melaporkannya ke Ketua DPC, kemudian beliau (Ketua DPC) melaporkan ke Ketua DPD, dan begitu juga seterusnya,” kata Rional, usai menerima kedatangan mahasiwa di kantor PDI P Batam.

Rional mengaku tahu Mangihut telah lama aktif di PDIP, hanya saja tidak begitu tahu persis sejak kapan yang bersangkutan jadi kader partai. Terlepas dari itu, DPC PDIP Batam komitmen menaati aturan yang berlaku.

“Kalau yang saya tahu, beliau ini (Mangihut) memang sudah lama aktif di PDIP, tapi tahunnya itu saya kurang pasti. Yang jelas untuk data KTA akan kami cek, kapan beliau registrasi. Lalu akan kita cocokkan kapan beliau mengundurkan diri di Bawaslu. Kalau memang ada pelanggaran akan kita laporkan dan tindaklanjuti. Anggota parpol yang menjabat di Bawaslu tentu tidak boleh,” ujarnya. (Arjuna)