Menang di MA, Bapenda Kepri Imbau ATB Segera Lunasi Pajak Air Permukaaan

Bapenda Kepri meminta PT ATB melakukan pelunasan utang pajak air permukaan berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT ATB. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), meminta PT Adhya Tirta Batam (ATB) segera melakukan pelunasan utang pajak air permukaan. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung terkait Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan Pajak yang menolak gugatan yang diajukan oleh PT Adhya Tirta Batam.

“Secara inkrah kami menang berdasarkan putusan hukum. Kepada ATB dengan itikad baik bisa segera melunaskan piutang pajaknya,” Kepala BP2RD Kepri, Diky Wijaya ditemui di Batam Center, Selasa (4/6/2024).

Bapenda Kepri menyebut, PT. Adhya Tirta Batam memiliki piutang pajak air permukaan untuk masa pajak bulan Juli 2016 sampai dengan Juni 2018. Dengan Jumlah pokok kurang bayar dan sanksi administrasi sebesar Rp48 miliar.

Pihaknya menyebut pelunasan hutang ini bukan hanya akan menyelesaikan kewajiban PT Adhya Tirta Batam kepada Bapenda Kepri, tetapi juga akan membawa manfaat yang signifikan bagi Pemerintah Provinsi Kepulaun Riau dan masyarakat Kepri secara keseluruhan.

“PAD yang diperoleh dari pelunasan utang PT Adhya Tirta Batam dapat digunakan untuk membiayai pembangunan daerah yang berkelanjutan,” lanjutnya. (Nando)