KPPU Minta Kemenhub Tentukan Batas Atas Tarif Ferry Internasional Batam

Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha memberikan penjelasan terkait hasil FGD penyebrangan Ferry Internasional di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (11/6/2024). (nando)

AlurNews.com, Batam – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Kementerian Perhubungan RI, mengeluarkan batas atas harga untuk tarif penyebrangan ferry Internasional Batam – Singapura.

“Penentuan batas atas ini, pemerintah juga harus bisa menghitung operasional perusahaan operator kapal. Kalau misalnya sudah ditetapkan Rp500 ribu, tetapi perusahaan merugi akan berdampak kepada operasi kapal,” jelas Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha sesaat setelah Forum Group Discussion (FGD) penyelenggaraan Ferry Batam – Singapura di Gedung Marketing BP Batam, Selasa (11/6/2024).

Pertemuan yang berlangsung secara tertutup ini dihadiri perwakilan dari perusahaan operator kapal, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam, BP Batam, serta Dinas Pariwisata Kota Batam dan Kepulauan Riau.

Dalam FGD tersebut, pihak KPPU menyampaikan alasan pihak operator kapal diantaranya kenaikan harga pengisian bahan bakar di Singapura. Selain upaya menutup kerugian paska penyebaran Covid-19.

“Penyebab ketiga, biaya-biaya yang bersifat administrasi. Misalnya biaya pajak pelabuhan Singapura dan Indonesia yang mengalami kenaikan,” paparnya.

Perwakilan KPPU juga telah melakukan survey di tiga pelabuhan Internasional yang ada di Batam, serta menemukan harga jual tiket penyebrangan PP Batam-Singapura mencapai Rp760 ribu. Apabila kembali ke harga sebelum Covid-19 sekitar Rp280 ribu, hal ini juga dinilai terlalu murah. 

“Kita belum menghitung rata-ratanya. Tapi perkiraan rata-rata Rp500 hingga Rp600 ribu dianggap wajar,” katanya.