AlurNews.com – Umat Islam yang akan melaksanakan ibadah kurban pada perayaan Iduladha harus tahu, ada beberapa penyebab hewan kurban tidak sah. Ada beberapa syarat hewan sapi atau kambing dapat digunakan untuk kurban.
Dilansir mana nu.or.id, ada 6 penyebab hewan kurban tidak sah, di antaranya, pertama, hewan yang buta salah satu matanya.
Kedua, hewan yang pincang salah satu kakinya, walapun pincang ini terjadi ketika akan disembelih, misalnya dirubuhkan dan ia bergerak dengan kuat.
Baca Juga: Jumlah Stok Hewan Kurban Batam Lebih Banyak Dari Permintaan
Ketiga, hewan yang sakit, seperti sakit yang tampak jelas yang menyebabkan kurus dan dagingnya rusak. Keempat, hewan yang sangat kurus hingga menyebabkan hilang akalnya. Kelima, hewan yang terputus sebagian atau seluruh telinganya. Keenam, hewan yang terputus sebagian atau seluruh ekornya.
Sementara itu, hewan yang pecah atau patah tanduknya tetap sah digunakan untuk berkurban. Demikian pula jika hewan tersebut tidak memiliki tanduk, juga tetap sah untuk berkurban.
Hewan yang akan dikurbankan juga harus memenuhi syarat usia. Bila hewan yang dipilih adalah domba (dlo’nu), maka harus sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun yang kedua.
Sementara kalau jenis kambing kacang/jenis kecil (ma’zu), harus berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Sedangkan sapi, harus sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga. Untuk jenis unta harus mencapai usia lima tahun atau lebih.
Berkurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi, dan kerbau diperuntukkan untuk berkurban tujuh orang.
Satu orang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding orang yang berkurban dengan seekor unta atau sapi yang digunakan berkurban secara musyarakah (persekutuan) untuk tujuh orang. (red)