Polres Bintan Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Perusahaan Sebesar Rp8 Miliar

penggelapan uang perusahaan bintan
Polres Bintan menangkap pelaku penggelapan uang perusahaan. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Satreskrim Polres Bintan menangkap S (46), yang diduga melakukan penggelapan uang perusahaan. Tindak pidana tersebut merugikan PT CCI Bintan sebesar Rp8 miliar.

Tersangka S ditangkap di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam, Kamis (13/6/2024).

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, melalui Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan membenarkan penangkapan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Lahan di Seinayon

“Iya benar, Tersangka S (46) sudah kami tangkap karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan PT. CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 miliar,” kata Kasat Reskrim, Rabu (19/6/2024).

AKP Marganda Pandapotan mengatakan kronologis kejadian berawal dari laporan HR Manager yang melaporkan tersangka S (46) karena telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang fiktif.

“Saudari Husnul Khotimah selaku HR Manager dalam keterangannya telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang, tersangka membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari Departemen Store ke Departemen Produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim juga menjelaskan kronologis penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S (46) di Kota Batam, kemudian beberapa orang personel Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di Kota Batam.

“Tersangka ditangkap di sebuah pondok kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” ujarnya. (red)