
AlurNews.com – Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap 197 orang, dan menyita uang tunai senilai Rp7,7 miliar dalam penggrebekan kasino yang berada di Ruko Nagoya Indah Blok B2, Batu Selicin, Batam, Sabtu (15/8/2026) malam.
Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin dalam keterangan pers di Polresta Barelang Batam, menjelaskan bahwa aktivitas perjudian ini diungkap oleh setelah melalukan penyelidikan selama 3 bulan di Batam.
“Benar kemarin malam Tim gabungan Bareskrim Polri menggerebek Nine Stage Lounge and Bar di Nagoya Indah sekitar pukul 21.30 WIB,” jelasnya di Polresta Barelang, Minggu (16/8/2026) siang.
Baca Juga:Â Kasus Narkoba Planet 3.0 Batam Bergulir, Dua Kelab Malam Lain Disegel
Adapun 197 orang yang diamankan memiliki peran berbeda, mulai dari pemilik, manajer, kasir, penukar chip, dealer, staf marketing, pengawas, hingga pemain.
Menurutnya, informasi mengenai aktivitas perjudian itu tidak hanya berasal dari masyarakat, tetapi juga dari sejumlah awak media dan tokoh masyarakat di Batam.
“Penindakan ini berawal bukan hanya dari informasi masyarakat saja tapi juga informasi dari rekan-rekan media dan tokoh masyarakat di Batam,” ujarnya
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran dalam aktivitas perjudian tersebut. Dengan rincian, satu orang pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua staf marketing, dan 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, terdapat 10 warga negara asing (WNA). Mereka terdiri dari tujuh warga negara China, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
“Pihak-pihak yang diduga sebagai tokoh utama dalam perkara tersebut akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Bareskrim Polri,” jelasnya.
Selain mengamankan ratusan orang, polisi menemukan uang tunai dalam jumlah besar di lokasi. Total uang yang disita mencapai sekitar Rp7,79 miliar yang ditemukan di dalam tiga brankas. Sementara itu, uang tunai sebesar Rp500 juta ditemukan di laci meja penukaran chip.
Polisi juga menyita sejumlah mesin yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian. Barang bukti tersebut terdiri dari 16 mesin piala atau bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahyong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Untuk perkara perjudian, para pelaku akan dijerat Pasal 426 ayat (1) huruf a, b, dan/atau c serta Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara.
Penyidik juga menerapkan pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Bagi pemilik gelanggang permainan (gelper) dan tempat hiburan lainnya agar menghentikan aktivitas ilegal apabila tidak ingin berhadapan dengan tindakan hukum,” tegasnya. (Nando)
















