Bakamla Amankan 3 Kapal Lakukan Aktivitas Tambang Pasir di Ilegal Perairan Karimun

AlurNews.com – Sebanyak tiga kapal yang sedang melakukan aktivitas penambangan pasir ilegal di Perairan Pulau Babi, Kabupaten Karimun digeledah Badan Keamanan Laut Negara (Bakamla).

Kepada media ini, Kepala Bakamla Karimun, Mayor Bakamla, Insan Aulia menyebutkan ketiga kapal yang digeledah antar lain KM Nurul Yakin Baru, KM Hary dan KM Cinta Damai.

Disebutkannya, penggeledahan itu berawal saat Kapal KN Bintang Laut 401 milik Bakamla sedang berpatroli dan menerima kontak radar. Beranjak dari laporan tersebut petugas ke lokasi dan menemukan adanya aktivitas penambangan pasir.

Insan mengatakan, dari aksi penggeledahan itu pihaknya mendapati sebanyak 9 Anak Buah Kapal (ABK) termasuk nahkoda pada masing-masing kapal.

“Saat di lokasi KM Cinta Damai sedang memuat sebanyak kurang lebih 30 ton pasir laut dengan bantuan KM Nurul Yakin yang merupakan kapal penambang. Sedangkan KM HARY masih kosong karena menunggu giliran muat,” terangnya, Jumat (28/6/2024).

Ia menerangkan, ketiga kapal berbendera Indonesia tersebut diduga telah melanggar Pasal 16 A Jo Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Undang-Undang RI No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang serta Pasal 23 Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) PP No 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sedimentasi di Laut.

Pelanggaran itu diberikan lantaran melaksanakan kegiatan penambangan pasir laut di luar area, yang tertuang dalam Surat Menteri KKP perihal persetujuan kegiatan pemanfaatan ruang laut No: B.1060/MEN-KP/VII/2023.

Lalu, Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau NO: 347/1Ga.13/DPMPTSP/6/20 tentang Izin Pertambangan Rakyat (IPL) Pasir Laut Perkumpulan Rezeki Anak Melayu.

“Setelah menjalani pemeriksaan, ketiga kapal tersebut dibawa menuju Dermaga Pangkalan Bakamla Kota Batam untuk ditindaklanjuti,” ujarnya. (Andre)