Terdakwa Kasus PMI Dituntut 7 Tahun, Kuasa Hukum: JPU Keliru

Musrin, kuasa hukum terdakwa Yuditha Maunu Anunut usai persidangan di PN Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Kuasa hukum terdakwa Yuditha Maunu Anunut merasa kecewa dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Batam, dalam kasus penyalur Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural. Dalam proses persidangan, terdakwa dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp4.687.500.000 dengan subsider 2 bulan Kurungan.

Terdakwa Dikenakan pasal 83 UU No.18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kuasa Hukum terdakwa, Musrin menyebut kekeliruan dalam menyusun dakwaan dapat dilihat pada dakwaan alternatif kedua. Selain itu, jaksa juga tidak memasukkan keterangan saksi ahli yang merupakan fakta dari persidangan tersebut.

“Dalam menangani persidangan kali ini, kami menilai jaksa membuat tuntutan yang keliru. Sebab, mulai dari dakwaan hingga putusan banyak kejanggalan yang kami temukan. Dalam dakwaannya, jaksa menuliskan nama dan proses hukum yang berbeda selain dari kasus tersebut,” jelasnya, Jumat (28/6/2024).

Lalu, keterangan saksi ahli yang juga dihadirkan oleh pihak JPU tidak dimasukkan dalam pertimbangan untuk memberikan tuntutan, dimana pada keterangan saksi ahli tersebut mengatakan bahwa bahwa terdakwa telah tepat dikenakan pasal 68 jo pasal 86 Undang-undang No. 18 Tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja.

Dalam perkara ini, pihaknya menemukan contoh kasus dalam perkara di Juni 2024. Dalam perkara nomor 921 dengan korban 20 orang serta calon pekerja diminta duit di depan Rp50-Rp80 juta.

Dalam tuntutannya, JPU mendakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan kurungan yang dapat dilihat pada website SIPP PN Batam,

“Tentunya jika melihat kedua kasus tersebut kami mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh JPU. Apa dasarnya dan bagaimana caranya jaksa menilai hingga terjadi perbedaan tuntutan yang tidak wajar tersebut,” ujarnya. (Nando)