1.204 Lulusan SD di Batam Tak Tertampung di SMP Negeri

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) diumumkan hari ini, Selasa (2/7/2024). Jumlah siswa yang ditampung sekolah negeri sebanyak 12.206 siswa dan yang tidak tertampung ke sekolah negeri sebanyak 1.204 siswa.

“Pengumuman dari website https://ppdbbatam.id dan dari Whatshapp juga,” ujar Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto, Selasa (2/7/2024).

Wahyu mengimbau untuk siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri bisa memilih sekolah swasta. Lantaran tidak bisa tertampung di sekolah negeri secara keseluruhan.

“Kami sarankan ke swasta. Kalau ke sekolah negeri tidak akan tertampung semua juga. Tapi kami tetap menuggu arahan Pak Wali Kota Batam,” kata Wahyu.

Seperti diketahui jumlah Rombongan Belajar tingkat SMP untuk PPDB Onine (Rombel) sebanyak 326 rombel. Jumlah Daya Tampung Siswa PPDB online sebanyak 13.040 siswa.

Jalur afirmasi sebesar 15% atau sebanyak 1.956 siswa. Jalur prestasi sebesar 30% atau sebanyak 3.912 siswa. Jalur Zonasi sebesar 50% atau sebanyak 6.520 siswa. Dan perpindahan sebesar 5% atau sebanyak 652 siswa.

Disdik Kota Batam juga sudah membuka Posko pengaduan PPDB. Posko pengaduan PPDB tersebut didirikan di Gedung Gurindam, Kantor Disdik Kota Batam di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

“Orangtua maupun calon siswa bisa menanyakan langsung kepada petugas kami yang siaga di sana seputar PPDB,” ujarnya.

Diakuinya posko tersebut bertujuan untuk membantu dan memudahkan orang tua atau calon siswa dalam melakukan pendaftaran selama proses PPDB berlangsung.

Wahyu menambahkan, selain datang ke posko, masyarakat juga bisa melapor dengan datang ke sekolah langsung atau melalui email ppdb@email.ppdbbatam.id maupun menghubungi call center 0778324442 atau 085363124214

Ia mengatakan sejauh ini sudah ada puluhan orang tua calon siswa yang datang ke posko pengaduan tersebut.

“Mereka rata-rata menanyakan terkait apakah penerima Program Indonesia Pintar (PIP) otomatis bisa masuk di jalur afirmasi,” ujarnya.

Ia menerangkan, bahwa calon siswa yang bisa mendaftar melalui jalur afirmasi adalah mereka yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“Mereka yang memiliki KIP peluangnya lebih besar untuk masuk lewat jalur afirmasi atau. Jadi yang terdaftar di program PIP tidak semuanya berasal dari keluarga kurang mampu, tapi ada juga siswa yang berperestasi, jadi ada proses verifikasinya,” katanya. (Roma)