Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Denda Jutaan

Tumpukan sampah di salah satu sudut jalanan Kota Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Walau aturan dilarang buang sampah sembarangan sudah berlaku, namun masih saja ada oknum yang membuang sampah sembarangan. Kondisi ini membuat banyaknya Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar di sejumlah titik.

Sejauh ini, kata dia, DLH masih menerapkan sanksi sanksi ringan seperti menahan kartu Identitas pelaku yang membuang sampah sembarangan seperti KTP. Dan melakukan berita acara pemeriksaan bagi pelaku pembuangan sampah.

“Sejauh ini baru itu, sanksi-sanksi ringan seperti ini yang bisa kami terapkan di lapangan,” Pengelolaan Persampahan DLH Batam, Eka Suryanto.

Oleh sebab itu Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam mengambil langkah tegas dalam menangani masalah sampah yang terus meningkat. Pihaknya akan memberlakukan denda bagi siapa pun yang kedapatan membuang sampah sembarangan di wilayah kota Batam.

Eko menyebutkan, bagi para pembuang sampah akan dikenakan denda sebesar Rp 2.5 juga. Namun aturan ini masih perlu kajian lebih dalam sebelum diterapkan.

DLH Batam juga akan bekerja sama dengan Satpol PP dan aparat kepolisian dalam melakukan patroli rutin di berbagai titik rawan pembuangan sampah sembarangan.

“Masih banyak pertimbangan. Intinya toleransi kita, ” ujarnya.

Terbaru, hasil razia yang dilakukan terdapat 13 warga yang tertangkap basah membuang sampah sembarangan berhasil diamankan. Identitasnya juga diambil dan mereka diminta untuk membuat BAP di TPA Punggur.

“Kita tahan kartu identitas dan disuruh ke kantor TPA Punggur hari ini. BAP di TPA Punggur untuk memberikan efek jera bagi warga yang suka buang sampah sembarangan ini,” tuturnya.

Setelah di BAP, warga tersebut diwajibkan menandatangani surat yang menyatakan dia tak akan membuang sampah lagi. Jika kedapatan, maka siap menerima sanksi tegas.

Mekanisme pembuangan sampah sudah diatur dalam Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013. Sayangnya, masih banyak warga yang belum sadar lingkungan sehingga membuang sampah sembarangan. Kondisi ini menyebabkan banyaknya ditemukan lokasi pembuangan sampah-sampah liar di Kota Batam.

Selain itu, DLH juga rutin melaksanakan razia di sejumlah lokasi yang kerap dijadikan tempat pembuangan sampah liar oleh masyarakat. Hasilnya, beberapa orang diduga membuang sampah sembarangan di tangkap dan juga ditahan KTPnya.

“Ini juga bagian dari penerapan Perda Batam Nomor 11 Tahun 2013 tersebut. Memang belum sanksi denda dan penahanan ini juga bagian dari sanksi yang diberikan. Sehingga ketika dia ingin mengambil KTP nya lagi harus membuat surat perjanjian untuk tidak membuang sampah sembarangan lagi,” katanya. (roma)