Jelang Pelantikan, 45 Persen Calon Anggota DPRD Kepri Sudah Laporkan LHKPN

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam, Muhammad Sjahri Papene. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Menjelang pelantikan DPRD Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), anggota DPRD wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPU Kepri.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri, Muhammad Sjahri Papene mengatakan sudah 45 persen parpol yang melaporkan dari total 10 parpol.

“Pelantikan di Provinsi 9 September. Nah data yang sudah masuk ke kami sudah 45 persen,” ujar Sjhari, Senin (15/7/2024).

Ia menegaskan sesuai aturan PKPU, 21 hari sebelum pelantikan sudah wajib menyerahkan. Apabila tidak diserahkan maka Anggota Dewan tersebut tidak bisa dilantik.

“Kendalanya di KPK karena tidak melibatkan tanda terimanya. Persoalan ini dalam diskusi dengan KPU RI sudah disampaikan. Mereka tinggal menyampaikannya kepada KPK,” katanya.

Saat rapat penetapan, pihaknya sudah menyampaikan informasi tersebut kepada peserta yang hadir seperti parpol ataupun LO. Kemudian, pihaknya juga sudah menyosialisasikan kepada LO partai masing-masing.

Sementara itu, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Batam, Aksara Pandapotan Manurung menyebutkan sejauh ini belum ada parpol di Batam yang melaporkan LHKPN.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam sudah memberikan Surat Edaran (SE) kepada 12 partai politik (parpol) perihal Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Dalam surat tersebut Anggota DPRD Kota Batam terpilih periode 2024 – 2009 wajib memberikan LHKPN selambat-selambatnya 21 hari sebelum pelantikan DPRD Kota Batam. Rencananya pelantikan DPRD Kota Batam akan diselenggarkan pada Jumat (30/8/2024) mendatang.

“Sekira tanggal 8 Agustuslah paling lambat diserahkan kepada kami,” kata Aksara.

Diakuinya aturan ini sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2. Apabila tidak diserahkan, maka KPU tidak menyerahkan nama-nama yang akan dilantik.

“Kami tak akan menyerahkan nama yang akan dilantik,” kata Aksara. (roma)