Pria di Bintan Ditangkap Akibat Penipuan Modus Lowongan Kerja

penipuan modus lowongan kerja
Seorang pria di Bintan ditangkap polisi karena melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. Foto: Humas Polres Bintan

AlurNews.com – Seorang pria berinisial H (33) ditangkap polisi usai melakukan penipuan dengan modus lowongan kerja. Tak tanggung-tanggung korbannya berjumlah delapan orang.

Kapolsek Bintan Utara AKP Monang P Silalahi mengatakan pelaku menjanjikan para korbannya pekerjaan di sebuah perusahaan di kawasan Lobam dengan membayar sejumlah uang. Janji pelaku tidak terbukti, akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Bintan Utara, Jumat (12/7/2024).

“Personel unit Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap tersangka H karena diduga telah melakukan penipuan terhadap sejumlah korban,” ujarnya, Minggu (14/7/2024).

Baca Juga: Kecewa Putusan Majelis Hakim, Korban Penipuan Jual Beli Ruko Protes saat Sidang Berjalan

Monang mengatakan sampai saat ini yang telah melapor ada delapan orang korban. Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi, mulai dari Rp1 juta hingga Rp2,5 juta.

“Korban yang pertama kali adalah seorang perempuan yang berinisial AMN tetangga tersangka yang mengalami kerugian Rp2 juta, selanjutnya Y juga mengalami kerugian Rp1 juta,” jelas Monang.

Penipuan yang dilakukan tersangka berawal pada tanggal 3 Juni 2024, saat di warung korban, korban memiliki seorang anak perempuan yang belum bekerja. Tersangka mengatakan bisa memasukkan anak korban bekerja di perusahaan di Lobam dengan jalur belakang.

“Syaratnya membayar sebesar Rp2 juta kepada tersangka, anak korban dijanjikan mulai bekerja pada tanggal 1 Juli 2024,” tutur Monang.

Korban tertarik dan menyerahkan uang yang diminta, fotokopi KTP anaknya dan kartu keluarga sebagai persyaratan yang diminta tersangka.

“Tersangka juga menyuruh korban untuk memberitahukan kepada orang lain yang mau bekerja di Lobam agar menghubunginya, kemudian anak korban AMN memberitahukan kepada temannya yang bernama Y dan saudara Y juga tertarik akan tipu muslihat H sehingga Y menyerahkan uang sebesar Rp1 juta.

Saat Y menyerahkan uang kepada tersangka, ia diminta mencari tiga orang lagi agar masuk kerjanya bersama-sama di tanggal 1 Juli 2024. Y pun menghubungi teman-temannya yang mau bekerja di kawasan Lobam melalui jalur belakang yaitu melalui H.

“Lalu Y membawa temannya yang berjumlah dua orang, dia tidak membawa tiga karena hanya dua yang didapat Y,” kata Monang.

Dari dua orang korban yang dibawa Y, masing-masing menyerahkan uang sebesar Rp2,3 juta dan Rp1,8 juta. Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah menerima belasan juta rupiah dari para korban dan telah habis dipergunakan untuk keperluannya.

“Untuk saat ini kami masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan terhadap tersangka H sambil menunggu korban lainnya untuk melapor ke Polsek Bintan Utara, tersangka kami jerat dengan pasal 378 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.

Monang meminta masyarakat yang telah ditipu oleh H agar segera melaporkan ke Polsek Bintan Utara. Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan orang yang menjanjikan pekerjaan dengan membayar sejumlah uang. (red)