Sopir Truk Laka Maut di Jalan Pelabuhan Roro Karimun Ditetapkan Jadi Tersangka

Petugas Satlantas Polres Karimun olah TKP di lokasi kecelakaan antara sepeda motor dan truk di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Rabu (17/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Polisi menetapkan supir truk atau lori yang menewaskan pengendara sepeda motor berinisial M (18) di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak Karimun sebagai tersangka.

Penetapan tersangka terhadap supir truk tersebut turut dibenarkan oleh Kasat Lantas Polres Karimun, AKP Bakri saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2024).

“Benar, supir truk yang terlibat tabrakan di Jalan Pelabuhan Roro berinisial S (50) telah ditetapkan tersangka,” ucap AKP Bakri.

Dikatakan dia, supir truk tersebut disangkakan dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan hukuman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda pidana sebesar Rp12 juta.

Seperti pemberitaan sebelumnya, korban M (18) dinyatakan meninggal dunia usai terlibat tabrakan dengan satu unit truk di Jalan Pelabuhan Roro Parit Rempak, Kecamatan Meral, Rabu (17/7) pagi.

Sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, korban sempat menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Muhammad Sani Karimun.

Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka dengan kategori berat yakni luka robek dibagian kepala dan patah tulang kaki.