Ratusan Warga Binaan Rutan Karimun Terima Remisi Hari Kemerdekaan RI

Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan remisi HUT ke-81 RI. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanjung Balai Karimun memberikan remisi atau pengurangan masa tahanan kepada warga binaan.

Diketahui, terdapat sebanyak 318 warga binaan Rutan Karimun yang menerima remisi tersebut. Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan dan apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik, disiplin, serta aktif mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Penyerahan remisi umum itu dilakukan secara langsung oleh Bupati Karimun, Iskandarsyah usai pelaksanaan upacara pengibaran bendera di Coastal Area Karimun. Kegiatan tersebut juga dilakukan secara simbolis dengan menghadirkan lima warga binaan.

Kepala Rutan Karimun, Yoga Hadhi Wijaya menyebutkan pemberian remisi tidak hanya menjadi bagian dari pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tetapi juga menjadi sarana untuk mendorong warga binaan agar terus menunjukkan perubahan perilaku yang positif.

Lebih lanjutnya, melalui program pembinaan yang dilaksanakan di Rutan Karimun, warga binaan diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan diri untuk kembali ke tengah-tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.

“Remisi bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas perubahan perilaku dan komitmen warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap momentum Kemerdekaan ini dapat menjadi penyemangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat,” terang Yoga, Senin (17/8/2026).

Yoga menerangkan, peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia ini menjadi momentum penting untuk meneguhkan semangat pembinaan sekaligus memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Dengan adanya pemberian remisi, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk menjalani proses pembinaan secara konsisten dan menjadikan masa pidana sebagai kesempatan untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik,” ujarnya. (Andre)