AlurNews.com – Kejaksaan Negeri Batam (Kejari) membantah upaya membawa kabur Supertanker MT Arman 114 berbendera Iran, yang menjadi barang bukti kasus pencemaran lingkungan di perairan Natuna Utara
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Ketut Kasna Dedi membantah hal tersebut, serta mengklaim bahwa informasi ini merupakan upaya penyebaran informasi palsu.
Menurutnya, tindakan tersebut tidak mungkin dapat dilakukan mengingat proses penjagaan yang dilakukan Bakamla, dan instansi keamanan lainnya.
“Bahwa berita yang beredar mengenai upaya membawa kabur MT Arman 114 tidak benar. Di atas kapal ada petugas Bakamla yang berjaga 1×24 jam,” tegasnya ditemui di Kejaksaan Negeri Batam, Senin (22/7/2024).
Walau demikian, pihaknya membenarkan adanya pergeseran posisi kapal, yang awalnya lego jangkar di kawasan Pelabuhan Bintang 99 Batuampar.
Namun pergeseran terjadi akibat kondisi cuaca, serta salah satu jangkar milik MT Arman yang mengalami kerusakan.
“Jangkar kapal ada dua, salah satunya sudah rusak. Benar ada pergeseran akibat kondisi cuaca dan arus yang kuat. Namun hanya berjarak kurang lebih dua kilometer dari lokasi awal,” ujarnya.
Senada dengan ini, Kejari Batam mengharapkan bantuan dari masyarakat Batam yang mengetahui keberadaan Mohammed Abdelaziz Mohamed Hatiba, nakhoda kapal tanker MT Arman 114, terdakwa kasus pembuangan limbah di Laut Natuna Utara.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam, terdakwa telah divonis 7 tahun penjara dan hukuman denda sebesar Rp 5 miliar. Apabila terpidana tidak dibayar denda maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
“Surat DPO sudah disebar dan saat ini kami juga mengharapkan bantuan masyarakat apabila mengetahui keberadaan nahkoda kapal,” ujarnya. (Nando)