Nekat Selundupkan 2 Kg Sabu dari Malaysia, 3 Pria di Karimun Diringkus

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus menginterogasi tiga tersangka penyelundupan sabu, Rabu (31/7/2024). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Satres Narkoba Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) bersama Bea Cukai Karimun berhasil meringkus tiga orang pria berinisial E, M dan I atas Penyelundupan narkotika jenis sabu.

Sabu seberat 2.098 gram atau 2 kilogram tersebut diselundupkan para pelaku dari negara Malaysia dan hendak dibawa ke Provinsi Jambi melalui Kabupaten Karimun.

Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus menyebutkan pengungkapan peredaran narkotika ini berawal saat pihaknya mengamankan pelaku E, beranjak dari itu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap kedua pelaku lainnya yakni M dan I.

“Penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi antara pihak Kepolisian dan BC Karimun, yang mana para pelaku membawa sabu tersebut dari Karimun ke Kuala Tungkal Jambi,” kata Kapolrees saat konfrensi pers, Rabu (31/7/2024) siang.

Disebutkannya, modus penyelundupan narkotika tersebut dengan cara dibuang ke tengah laut kemudian dijemput oleh pelaku E. Selanjutnya, pelaku E membawa barang haram itu untuk diserahkan kepada pelaku M dan I yang telah menunggu di salah satu Hotel di Karimun untuk dibawa kembali ke Jambi.

“Dari pengakuan para pelaku, mereka dijanjikan atau diiming-imingi akan diberikan uang jalan sebesar Rp10 juta apabila barang ini berhasil sampai di Jambi,” ujarnya.

Atas perbuatannya para pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup serta denda pidana sebesar Rp10 miliar. (Andre)