BP Batam Hormati Proses Pencarian Dokumen Alokasi Lahan

Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani. (Foto: bp batam)

AlurNews.com – Pihak Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan menghormati proses pencarian arsip dokumen alokasi lahan yang dilakukan Polresta Barelang pada Rabu (21/8/2024) di Kantor BP Batam.

Kepala Bagian Humas BP Batam Sazani membenarkan adanya permintaan berkas oleh Polresta Barelang terkait alokasi lahan atas PT Karlina Cahaya Loka, Rabu (21/8/2024).

Sazani menegaskan pada prinsipnya BP Batam telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang berlangsung.

Baca Juga: Tiga Kali Panggilan Tidak Diindahkan, Polresta Barelang Geledah Direktorat Lahan BP Batam

“Benar, proses ini dalam rangka pengambilan dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka yang berlokasi di sekitar Tiban McDermott, yang mana pengalokasiannya sudah sejak tahun 2015,” jelas Sazani dalam keterangan resminya.

Sazani juga menjelaskan, kedatangan pihak Polresta Barelang sekaligus mempertanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan yang bersangkutan.

Menurut dia, penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah clean and clear dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.

“Sesuai Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah clean and clear,” tambahnya.

Ia berharap, permasalahan ini dapat segera tuntas sehingga tidak menyebabkan beredarnya isu liar di publik.

“Yang terpenting adalah bagaimana menjaga situasi kondusif Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari semua kita hormati proses yang ada,” kata Sazani.

Sebelumnya diberitakan Polresta Barelang menggeledah Direktorat Lahan BP Batam, Rabu (21/8/2024). Penggeledahan ini berkaitan dengan pemeriksaan penggunaan lahan hutan lindung yang tengah dikelola salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam.

Penggeledahan dimulai sekitar pukul 15.00 WIB. Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu saat ditemui di lokasi, membenarkan pemeriksaan yang berfokus pada Direktorat Lahan BP Batam.

“Kami lakukan penggeledahan di bagian arsip dan beberapa ruangan di bagian Direktorat Lahan. Hal ini berkaitan dengan kasus yang tengah kami tangani,” sebutnya.

Penyelidikan yang dimaksud, disebut berkaitan dengan penggunaan lahan, di atas hutan lindung di kawasan Tiban, Kecamatan Sekupang yang menyeret salah satu perusahaan pengembang di Kota Batam. (Roma)