AlurNews.com – Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan satu kapal ikan asing (KIA), berbendera Vietnam yang melakukan pencurian ikan di Perairan Natuna, Sabtu (17/8/2024) lalu.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono menyebut pihaknya turut mengamankan 9 ABK dari atas kapal tersebut
Ia menjelaskan penangkapan kapal berawal dari kapal Pengawas ORCA 03 yang berhasil menghentikan, memeriksa dan menahan KIA ilegal dengan nomor lambung BV 93481 TS.
“KIA tersebut tidak dilengkapi dokumen perizinan berusaha penangkapan ikan yang sah dan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” ujarnya, Rabu (21/8/2024).
Ipunk juga mengatakan, operasi pengawasan ini merupakan tindak lanjut laporan dari masyarakat nelayan Natuna, menyampaikan aduan dan informasi aktifitas KIA yang sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara.
Ditjen PSDKP langsung merespon dengan cepat dan dibuktikan kapal tersebut telah ditangkap dan berada di Pangkalan PSDKP Batam.
“Barang bukti berupa 1 unit BV 93481 TS (120 GT) dengan jumlah 9 ABK Asing yang merupakan WNA berkebangsaan Vietnam. dengan muatan sekitar 1 ton ikan campur. Estimasi perhitungan kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari kegiatan illegal fishing ini yaitu sebesar Rp117,7 miliar,” katanya.
Dalam penangkapan itu, lanjut dia, sempat ada perlawanan dari aparat keamanan perairan negara Vietnam. Upaya menghalangi terjadi ke petugas Indonesia untuk membawa kapal ikan guna proses hukum lebih lanjut.
Ipunk menegaskan, kapal tersebut bukanlah kapal nelayan kecil, melihat ukuran serta alat tangkap yang digunakan jaring trawl, sehingga harus dilakukan penegakan hukum, dan menyita kapal tersebut.
“Saya langsung minta petunjuk dengan pak Menteri dan atas arahan pak Menteri kami tetap melakukan penindakan hukum,” jelasnya. (Nando)


















