Pengesahan RUU Pilkada Ditunda, Dasco Sebut Bakal Dirapimkan Lagi

Gedung MPR/DPR di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto: Wikipedia

AlurNews.com – Rapat Paripurna Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah atau RUU Pilkada yang sedianya digelar hari ini, Kamis (22/8/2024) digelar oleh DPR RI akhirnya ditunda karena tidak kuorum.

“Rapat paripurna ditunda karena jumlah peserta rapat yang hadir tidak memenuhi tata tertib yang berlaku sehingga tidak kuorum,” kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, dikutip dari ANTARA.

Dasco menjelaskan awalnya rapat tersebut hanya didatangi 86 orang anggota DPR dengan 10 orang di antaranya dari Fraksi Gerindra. Rapat pun diskors selama 30 menit, namun jumlah peserta tetap tidak memenuhi ketentuan 50 persen plus satu dari total 575 orang anggota DPR RI.

Dasco belum bisa memastikan kapan rapat paripurna tersebut akan dilanjutkan.

“Kita tunda, ada mekanisme nanti, ada dirapimkan lagi, dibamuskan (Badan Musyawarah) lagi,” kata Dascodi Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat.

Rapat paripurna yang akan digelar oleh DPR ini agendanya memang hanya satu yaitu terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Sebelumnya, pada Rabu (21/8/2024), Badan Legislasi DPR RI dan pemerintah menyetujui untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada pada rapat paripurna DPR terdekat guna disahkan menjadi undang-undang.

Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada Badan Legislasi DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Terdapat dua materi krusial RUU Pilkada yang disepakati dalam Rapat Panja RUU Pilkada hari ini. Pertama, penyesuaian Pasal 7 UU Pilkada terkait syarat usia pencalonan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung.

Pasal 7 ayat (2) huruf e, disepakati berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan calon wakil gubernur, serta 25 tahun untuk calon bupati dan calon wakil bupati serta calon wali kota dan calon wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan terpilih.

Kedua, perubahan Pasal 40 dengan mengakomodasi sebagian putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan ambang batas pencalonan pilkada dengan memberlakukannya hanya bagi partai nonparlemen atau tidak memiliki kursi di DPRD.

Partai yang memiliki kursi di DPRD tetap mengikuti aturan lama, yakni minimal 20 persen perolehan kursi DPRD atau 25 persen perolehan suara sah.

Rencana pengesahan RUU Pilkada oleh DPR ini mendapat kecaman dari banyak pihak. Sejumlah aktivis menyebut rencana DPR tersebut membegal putusan Mahkamah Konstitusi hanya untuk menguntungkan kalangan tertentu.

Mahasiswa, aktivis dan masyarakat hari ini bahkan menggelar demonstrasi di depan gedung DPR dan di depan Istana Kepresidenan. Gelombang massa ini menggaungkan narasi ‘peringatan darurat Indonesia’ yang sebelumnya juga sudah massif dilakukan di media sosial. (red)