AlurNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karimun, Kepulauan Riau menggelar pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, Rabu (21/8/2024).
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan berupa sabu-sabu seberat 2.075 gram (2 kilogram). Pemusnahan tersebut dilakukan langsung di depan para tersangka.
Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan hasil penyeludupan yang dilakukan oleh dua tersangka yakni MF dan ER dari Malaysia.
“Barang bukti ini dimusnahkan dengan cara direbus dengan air mendidih lalu dibuang ke septick tank. Selama pemusanahan berlangsung kami perlihatkan di depan para tersangka,” ungkapnya kepada awak media.
Dari pengakuan para tersangka, mereka dijanjikan atau diiming-imingi akan diberikan upah jalan sebesar Rp10 juta apabila barang ini berhasil dibawa sampai ke tempat tujuan.
Dikatakan Kapolres, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara, hukuman seumur hidup atau mati dan pidana denda sebesar Rp10 miliar. (Andre)