Bank DBS Digugat Rp3 Miliar, Ahli Hukum: Pemblokiran Rekening Nasabah Tak Bisa Sepihak

Sidang kasus Bank DBS digugat Rp3 miliar di PN Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Ahli hukum bisnis dari Universitas Batam, Fadlan menegaskan bank tidak bisa memblokir rekening nasabah secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Pemblokiran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menimbulkan persoalan hukum sekaligus menggerus kepercayaan masyarakat terhadap perbankan.

Pernyataan itu disampaikan Fadlan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap PT Bank DBS Indonesia di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (27/10/2026).

Perkara dengan nomor 575/Pdt.G/2026/PN Mdn tersebut diajukan Kelwin Thomas terkait pemblokiran rekening miliknya. Dalam gugatan itu, penggugat menuntut ganti rugi materiil dan immateriil dengan total mencapai Rp3 miliar.

“Kalau tidak ada alasan yang sah, kemudian dilakukan secara sewenang-wenang atau semena-mena, kepercayaan kepada bank akan luntur. Akibatnya, masyarakat bisa memilih untuk tidak menggunakan layanan bank,” kata Fadlan dalam persidangan yang berlangsung di ruang Cakra VII PN Medan, Rabu (28/10/2026).

Menurut Fadlan, tindakan pemblokiran rekening harus didasarkan pada alasan dan ketentuan hukum yang berlaku. Bank memang wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, tetapi pada saat yang sama harus memperhatikan hak nasabah untuk mengakses dana dan layanan keuangannya.

Ia menilai pembatasan transaksi yang mengakibatkan nasabah tidak dapat menggunakan rekening perlu disertai dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Bank tidak serta-merta melakukan pembatasan transaksi yang justru berdampak pada tidak dapat diaksesnya layanan perbankan atau keuangan milik nasabah,” ujarnya.

Fadlan juga menyinggung Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, khususnya aspek perlindungan diri dan harta benda, sebagai salah satu hal yang dapat dipertimbangkan dalam menilai persoalan pemblokiran rekening.

Ia menambahkan, apabila pemblokiran dilakukan tanpa mengikuti ketentuan dan standar operasional prosedur (SOP), tindakan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi regulator sesuai kewenangannya.

Menurut dia, transparansi dan profesionalisme dalam pelayanan menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan nasabah. Pelayanan yang dinilai merugikan bahkan berpotensi memengaruhi reputasi dan daya saing bank.

Meski mengkritisi pemblokiran tanpa dasar yang sah, Fadlan menegaskan bahwa bank tetap dapat melakukan pembatasan rekening dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan hukum.

Ia mencontohkan rekening yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana atau transaksi keuangan mencurigakan, termasuk aliran dana yang diduga berhubungan dengan perjudian daring dan peredaran narkotika.

Dalam situasi tersebut, tindakan pembatasan harus mengikuti mekanisme yang berlaku. Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aparat penegak hukum, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki peran sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

“Di situlah peran penting pengawas OJK atau para penegak hukum untuk memotret dan mengklasterisasi persoalan ini agar terang benderang,” ujarnya.

Fadlan menekankan, pengawasan transaksi untuk mencegah tindak pidana harus berjalan beriringan dengan perlindungan hak nasabah. Dengan demikian, pemblokiran rekening tidak boleh dilakukan tanpa alasan yang jelas dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, kuasa hukum Kelwin Thomas, Hadi Yanto mengatakan gugatan diajukan untuk meminta pengadilan menyatakan tindakan PT Bank DBS Indonesia memblokir rekening kliennya sebagai perbuatan melawan hukum.

Dalam petitum gugatan, penggugat meminta majelis hakim memerintahkan bank membuka blokir rekening atas nama Kelwin Thomas setelah putusan diucapkan.

Penggugat juga menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp2 miliar dan immateriil Rp1 miliar. Dengan demikian, total nilai ganti rugi yang diminta mencapai Rp3 miliar.

Selain itu, penggugat meminta majelis hakim menghukum pihak turut tergugat, yakni OJK melalui Kantor Regional 5 Sumatera Bagian Utara, untuk tunduk dan mematuhi putusan pengadilan.

Hadi juga menyampaikan permohonan sita jaminan serta meminta agar putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum lainnya.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan ahli tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Lifiana Tanjung, dengan hakim anggota Eliyurita dan Firza Andriansyah.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Tuntutan penggugat merupakan dalil yang harus dinilai oleh majelis hakim, sehingga belum dapat dianggap sebagai putusan bahwa pihak bank telah melakukan perbuatan melawan hukum. (Nando)