AlurNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dua dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Namun, bolehkah hanya membawa fotokopi atau salinan dari dokumen tersebut untuk menghindari risiko kehilangan?
Penting untuk diketahui bahwa SIM dan STNK yang dibawa haruslah dokumen asli yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
“Menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, pengemudi wajib menunjukkan SIM, STNK/STCK, KIR, serta bukti sah lainnya saat ada pemeriksaan oleh petugas di jalan. Surat-surat yang ditunjukkan harus yang asli, karena sebagai bukti legitimasi,” kata Pengamat Hukum dan Transportasi, AKBP (Purnawirawan) Budiyanto kepada detikOto, Rabu (21/8/2024).
Jika pengemudi kedapatan hanya membawa fotokopi SIM atau STNK, maka hal tersebut dianggap sebagai pelanggaran hukum. Termasuk bagi mereka yang hanya membawa fotokopi STNK saat berkendara.
Anggapan bahwa membawa fotokopi SIM dan STNK sah di mata hukum adalah keliru.
“Fotokopi SIM dan STNK tidak bisa dijadikan pengganti dokumen asli. Belum ada dasar hukumnya,” ujar mantan Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya ini.
Budiyanto menjelaskan bahwa pengemudi yang hanya menunjukkan fotokopi SIM dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 288 Ayat (2) UU Lalu Lintas:
“Pengemudi dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian bunyi aturan tersebut.
Begitu juga bagi pengendara yang hanya membawa fotokopi STNK, pihak kepolisian berwenang untuk memberikan sanksi berupa tilang.
“Pelanggaran tidak membawa STNK asli diatur dalam Pasal 288 Ayat (1), yang menyebutkan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,” tambah Budiyanto.
Budiyanto kembali menegaskan bahwa fotokopi SIM dan STNK tidak bisa digunakan sebagai pengganti dokumen asli, karena saat ini belum ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut.
“Terkait pelanggaran lalu lintas yang melibatkan fotokopi atau salinan sebagai bukti, belum ada aturan dan aplikasi yang mengatur hal tersebut,” jelasnya lagi.
Terlebih untuk SIM, saat ini sudah dilengkapi dengan chip yang terintegrasi dengan database kepolisian untuk memverifikasi keaslian dokumen.
“SIM saat ini dilengkapi chip yang berisi identitas pengemudi dan kendaraan, sehingga petugas bisa dengan mudah memverifikasi keasliannya melalui sistem database,” pungkasnya. (ib)