Penyidikan Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah, Tunggu Penghitungan BPK

Kantor Kejari Batam. (Foto: AlurNews.com)

AlurNews.com – Dugaan korupsi dana BLUD di RSUD Embung Fatimah, Kota Batam, Kepulauan Riau, tahun 2016, terus disidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

Terbaru, proses penyidikan telah masuk pada tahap penghitungan kerugian negara. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan.

Dalam penyidikan ini, Kejari Batam menggandeng para ahli dalam penghitungan itu. Ahli yang dimaksud ialah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Kejari Batam Bidik Dugaan Korupsi Dana BLUD di RSUD Embung Fatimah

“Masih tunggu audit dari BPK. Kami juga sudah melakukan ekspos dengan BPK,” ujarnya, Minggu (5/5/2024).

Mengenai kapan rampungnya proses tersebut, Andreas tak bisa memastikan detail waktunya. “Semoga saja segera rampung,” tambah dia.

Pagu anggaran yang diduga diselewengkan juga tak sedikit, nilainya Rp3,4 miliar. Dugaan tersebut ditangani penyidik di Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, setelah mendapat temuan. BPK menemukan kejanggalan pada pengelolaan dana BLUD di RSUD Embung Fatimah.

Pada proses penyidikan, jaksa sudah memeriksa sekitar 15 orang saksi. Baik itu dari internal RSUD Embung Fatimah, maupun eksternal rumah sakit. (Arjuna)