Nuryanto Sebut Aksi Mahasiswa Bentuk Kontrol Pemerintah

Ketua DPRD Batam Nuryanto saat menerima para mahasiswa yang melakukan aksi di depan Kantor DPRD Batam, Senin (26/8/2024). Foto: AlurNews.com/Roma

AlurNews.com – Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menerima aksi mahasiswa, Senin (26/8/2024). Menurutnya aksi tersebut adalah bentuk kontrol pemerintah.

“Kami mengucapkan terimakasih, aksi mereka bentuk kontrol pemerintah,” kata Nuryanto.

Diakuinya dalam aksi mahasiswa, mereka menyikapi keputusan pemerintah pusat. Mereka menolak DPR RI yang mencoba membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kami menerima dan menyambut baik aspirasi. Kami menyampaikan aspirasi mereka sudah didengar pemerintah pusat,” kata Nuryanto.

Terbukti pemerintah maupun legislatif kembali ke keputusan MK, termasuk di antaranya keputusan menyangkut ambang batas persentase persyaratan bagi calon, kedua batas usia sudah disetujui.

“Kami di DPRD bagian Pemerintah Kota Batam mengapresiasi setinggi-tingginya kepada mahasiswa. Artinya mereka kekeuh membentengi dan menjaga itu. Kami sepakat dan setuju, MK adalah rujukan bersama. Wajib disetujui,” katanya.

Sementara itu, dalam aksi ini Nuryanto juga menolak massa mahasiswa menyampaikan aspirasinya ke ruang rapat paripurna. Ia menyarankan agar penyampaian aspirasi dilakukan di ruang rapat pimpinan.

“Kami menerima di ruangan saya. Ruangan paripurna tidak boleh digunakan selain untuk paripurna. Apalagi sekarang lagi persiapan paripurna,” kata Nuryanto.

Sejumlah mahasiswa di Kota Batam menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Batam, Senin (26/8/2024) siang. Mereka tampak membawa beberapa alat peraga. Mulai dari baliho, karton yang berisikan tuntutannya, satu unit mobil komando, speaker dan toa. Mereka juga tampak menggunakan almamater, baju aliansi mahasiswa dan lainnya.

Kelompok mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kota Batam yaitu GMKI (Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia), GMNI (Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia), HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia), IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah), dan AMI (Anak Muda Indonesia) bersama BEM Se-Kota Batam.

“Kami akan melaksanakan aksi damai selama seminggu untuk mengkawal Putusan MK menjelang Pilkada ini,” Kata Mayshine Panaha selaku Kordinator Umum (Kordum) Aksi, Senin (26/08/2024).

Ia juga berpendapat, bahwa DPR tidak tertib secara Institusional, Prosedural, dan Konstitusional yang dengan sengaja ingin meruntuhkan marwah Mahkamah Konstitusi serta menjadi alat penguasa melancarkan politik kepentingannya.

Selain mengawal putusan MK, para mahasiswa ini juga menuntut DPRD Kota Batam untuk menunda pelantikan 50 anggota DPRD Batam terpilih pada Pileg 2024 lalu.

“Aksi kami ini juga turut menyuarakan agar DPR di tingkat Provinsi dan Kota juga dibekukan dulu serta tunda Pelantikan DPRD yang dalam waktu dekat akan dilaksanakan. Agar tidak adanya kekonyolan-kekonyolan yang mereka perbuat sebelum Pilkada Berlangsung,” katanya.

Ada 4 tuntutan dalam aksi mereka, di antaranya:

  1. Meminta DPR RI untuk Mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi.
  2. Menegaskan KPU RI untuk menjalankan Keputusan yang di keluarkan MK No. 60/PUUXXII/2024 dan No 70/PUU-XXII/2024.
    Turut mengawal Keputusan MK agar direalisakan.
  3. Mendesak DPRD dibekukan dan menunda pelantikan anggota DPRD Kota Batam.
  4. Jika Point-point tersebut tidak dipenuhi maka mereka bersama masyarakat akan turun melakukan aksi dengan jumlah yang lebih besar melakukan aksi unjuk rasa mengawal Keputusan MK untuk diwujudnyatakan dalam pelaksanaan Pilkada. (Roma)