Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Penuhi Panggilan Polresta Barelang

Kapolresta Barelang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Direktur Pengelolaan Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam Ilham Eka Hartawan memenuhi panggilan penyidik Polresta Barelang terkait alokasi, dan operasional cut and fill kawasan hutan lindung yang berada di kawasan Tiban, Sekupang.

Pemeriksaan yang dijalani salah satu pejabat BP Batam ini, merupakan tindak lanjut penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Selain Direktur Lahan BP Batam, sejumlah pejabat lain sebelumnya juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus ini.

“Laporan yang sampai ke saya, benar ada pemeriksaan sejumlah pejabat oleh penyidik siang tadi. Selain Direktur Lahan, ada sejumlah struktur pejabat lain juga,” jelas Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, Selasa (27/8/2024).

Penyidik diduga telah melakukan pemeriksaan terhadap total 11 orang, yang masih berstatus saksi.

Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam Ilham Eka Hartawan (belakang) saat memenuhi panggilan Satreskrim Polresta Barelang, Selasa (27/8/2024). Foto: Istimewa

Disinggung mengenai pemeriksaan terhadap Kepala BP Batam, pihaknya mengaku belum dapat memberikan informasi mengenai hal tersebut.

“Untuk Kepala BP (Batam) belum dulu, nanti kami lihat konstruksinya, kami sesuaikan dengan dokumen yang kami dapat sama dan keterangan saksi. Jadi kami lihat dulu nanti,” paparnya.

Sebelumnya, jajaran Satreskrim Polresta Barelang melakukan penyitaan satu kotak kontainer berisi dokumen, dan berkas setelah melakukan penggeledahan selama tiga jam di Direktorat Lahan Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Pantauan di lokasi, petugas yang awalnya tiba di Kantor BP Batam sekitar pukul 15.00 WIB, Rabu (21/8/2024) sore akhirnya menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 18.30 WIB.

Sebelum meninggalkan Direktorat Lahan BP Batam, tampak para penyidik harus melalui pemeriksaan oleh petugas Provos Kepolisian yang turut mendampingi penggeledahan tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Giandi Nugraha hanya menuturkan seluruh dokumen dan berkas yang disita, kini akan dipelajari lebih lanjut mengenai kasus penggunaan lahan hutan lindung yang tengah ditangani pihak Kepolisian.

“Berkas yang kita sita sekarang akan dibawa ke kantor untuk dipelajari lebih lanjut,” paparnya saat ditemui di Kantor BP Batam, Rabu (21/8/2024) sore. (Nando)