Setelah Ajukan Praperadilan, Tiga Mantan Personel Satresnarkoba Cabut Gugatan

Kantor Pengadilan Negeri Batam. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Tiga dari sembilan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang, mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (18/9/2024) lalu.

Kuasa hukum sembilan pemohon praperadilan, Christopher Ritonga menjelaskan personel yang dimaksud adalah Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Brigadir Ibnu Rambe dan Iptu Shigit Sarwo.

Pencabutan permohonan praperadilan dilakukan dengan waktu yang berbeda, untuk Aiptu Wan Rahmat dan Brigadir Ibnu Maruf Rambe. Dijelaskan melakukan pencabutan gugatan, melalui surat yang ditulis dengan tulisan tangan dan telah ditandatangani di atas materai.

Sementara untuk Iptu Shigit Sarwo mencabut gugatan dalam proses persidangan yang berlangsung di PN Batam, Selasa (1/10/2024) pagi.

“Benar klien saya melakukan pencabutan gugatan. Adapun surat pencabutan gugatan dijelaskan melalui surat yang ditulis sendiri, dan telah diserahkan ke kami selaku kuasa hukum,” jelas Christopher Ritonga melalui sambungan telepon, Selasa (1/10/2024).

Ditanyakan mengenai alasan pencabutan gugatan, pihaknya selaku kuasa hukum menyebut belum mengetahui pasti alasan ketiga kliennya. Hal ini juga tidak dijelaskan dalam surat yang dimaksud.

Surat pencabutan gugatan praperadilan ini, juga telah disampaikan ke pihak Pengadilan Negeri Batam untuk diteruskan ke masing-masing hakim, yang ditunjuk untuk memimpin jalannya sidang.

“Untuk alasan kami juga belum tahu, karena di surat juga tidak dijelaskan. Namun surat dan pencabutan gugatan telah disampaikan ke masing-masing hakim,” ujarnya.

Pencabutan gugatan yang dilakukan ketiga mantan personil Satresnarkoba Polresta Barelang ini, turut dibenarkan Juru Bicara PN Batam, Welly Irdianto yang berhasil dihubungi melalui sambungan telepon.

Namun demikian, pihaknya baru dapat mengkonfirmasi pencabutan dari Brigpol Ibnu Rambe. Hal ini dikarenakan Welly mengaku ditunjuk sebagai majelis hakim, untuk proses persidangan bagi penggugat.

“Sampai saat ini yang bisa saya konfirmasi baru atas nama Brigpol Ibnu Maruf. Karena memang saya adalah hakim yang ditunjuk. Terkait yang lain nanti saya konfirmasi kembali,” jelasnya.

Proses persidangan yang berlangsung hari ini, merupakan persidangan lanjutan setelah persidangan yang harusnya dijadwalkan berlangsung, Rabu (25/9/2024) lalu ditunda akibat ketidakhadiran pihak Polda Kepri.

Proses persidangan sendiri akan kembali dilanjutkan pada, Rabu (2/10/2024) besok bagi enam mantan personil Satresnarkoba yang belum melakukan pencabutan gugatan.

“Jadwal persidangan sampai tanggal 7 nanti. Sampai saat ini baru ini saja yang bisa kami sampaikan. Belum bisa disimpulkan apapun,” jelasnya. (Nando)