AlurNews.com – Pemko Batam mengadakan rapat untuk mempersiapkan penerimaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemko Batam. Rapat ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin yang menekankan pentingnya pelaksanaan seleksi yang transparan dan sesuai aturan.
Dalam rapat, Jefridin menjelaskan bahwa seleksi calon PPPK akan menggunakan mekanisme peringkat terbaik dengan mempertimbangkan pengalaman kerja minimal 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama, serta minimal 3 tahun untuk jenjang ahli muda. Pengecualian berlaku bagi Jabatan Fungsional Dosen, Pengawas Sekolah, dan Kesehatan.
“Saya harap semua OPD berkoordinasi dengan baik, agar tidak ada kesalahan yang dapat merugikan peserta nanti,” ujar Jefridin.
Proses seleksi akan dilakukan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi pelamar prioritas, seperti guru dan eks tenaga honorer Kategori II, dengan jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 20 Oktober 2024. Tahap kedua akan dimulai pada 17 November hingga 31 Desember 2024, untuk tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) untuk formasi guru.
Pendaftaran dilakukan melalui portal SSCASN secara daring. Pemko Batam membuka pendaftaran untuk 2.300 formasi PPPK, yang terdiri dari 109 formasi untuk guru, 67 formasi tenaga kesehatan, dan 2.124 formasi tenaga teknis. Jefridin mengingatkan pentingnya kerjasama antar OPD untuk memastikan proses seleksi berjalan lancar.
“Saya minta kepada semua pihak, terutama OPD, untuk mendukung kelancaran seleksi ini. Jangan sampai ada kesalahan yang merugikan pihak manapun,” kata Jefridin.
Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024, Jefridin juga mengingatkan seluruh pegawai untuk mematuhi peraturan pemilu.
“Saya harap tidak ada pegawai yang dilaporkan ke Bawaslu. Gunakan hak pilih sesuai hati nurani, tapi pastikan tidak melanggar aturan. Ini penting agar kita semua tetap menjaga integritas,” ujarnya. (rul)