Bapenda Batam Tagih 10 Restoran di Batam yang Menunggak Pajak

Kepala Bapenda Kota Batam, Raja Azmansyah. (Foto: Antaranews)

AlurNews.com – Upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Batam, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam menyurati 10 restoran yang masih menunggak pajak sepanjang 2024. Surat ini sebagai bentuk penagihan kepada Wajib Pajak (WP).

“Ada lebih dari 10 wp (Wajib Pajak) restoran yangg saat ini kami coba tagih tunggakannya,” ujar Sekretaris Bapenda Kota Batam, M. Aidil Sahalo, Jumat (4/10/2024).

Diakuinya apabila upaya ini masih belum diindahkan oleh WP, pihaknya akan memasang spanduk di restoran tersebut. Pasalnya tahun pihaknya juga memasang spanduk untuk tunggakan pajak restoran.

“Ya (pemasangan spanduk) setelah tahapan peringatan dan penagihan langsung tidak diindahkan,” katanya.

Beberapa waktu yang lalu, Bapenda juga memasang spanduk untuk penunggak pajak baru sebanyak 2 hotel. Yakni Hotel Nan Tongga untuk tunggakan pajak PBB P2 dan Devienna Boutique untuk tunggakan pajak hotel.

Kepala Bapenda Batam Raja Azmansyah di Batam mengatakan pihaknya akan memberikan peringatan berupa pemasangan spanduk kepada objek pajak belum melunasi kewajiban kepada pemerintah. Kemudian Bapenda juga sudah melakukan pemanggilan dan memberikan beberapa kali surat teguran mengenai kewajiban mereka terhadap pemerintah.

“Untuk hotel devienna ini sudah nunggak sejak 2020 lalu. Total tunggakan kewajiban Rp4 miliar lebih. Itu baru pokok utang, belum termasuk denda dari tunggakan pajak tersebut,” kata Azmasyah.

Berdasarkan Perwako Nomor 10 tahun 2024, Bapenda dapat melakukan pemasangan spanduk atau stiker terjadap objek pajak yang tidak patuh.

“Kalau peringatan ini diabaikan akan ada upaya lainnya berupa penagihan paksa, penyitaan aset dan pelelangan aset untuk mengakomodir tunggakan,” kata dia.

Azmansyah menyampaikan dalam menjalankan aturan ini, pihaknya juga bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam untuk proses administrasi, pemanggilan, dan mediasi kepada pihak yang menunggak.

“Ini diharapkan bisa memberikan efek jera kepada wajib pajak agar patuh dalam membayarkan kewajiban mereka,” ujar dia.

Azmansyah menypaikan ada enam objek pajak yang sudah diputuskan dengan kasus serupa, dan empat di antaranya memberikan respon dengan berupaya membayar, meskipun dengan mencicil.

“Sedangkan dua lainnya, salah satunya devienna ini tidak kooperatif. Makanya kami turun hari ini,” katanya. (rul)