AlurNews.com – Tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 01, Nuryanto – Hardi Selamat Hood melaporkan dugaan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) ke Bawaslu Batam.
Juru bicara tim, Riki Indrakari mengatakan pihaknya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam atas dugaan pelanggaran pembatalan debat putaran kedua secara sepihak
“Kami hadir di kantor Bawaslu untuk melaporkan dugaan pelanggaran pidana pilkada yang dilakukan oleh Komisioner KPU Batam. Tadi saya sudah dimintai keterangan dan menjelaskan peristiwa hukum yang terjadi,” ujarnya, Jumat (22/11/2024)
Riki menjelaskan, peristiwa yang dilaporkan terkait dengan pembatalan sepihak debat publik kedua yang digelar pada, Jumat (15/11/2024) pukul 14.00 WIB di Hotel Vista.
Debat tersebut, menurutnya, mengalami keterlambatan lebih dari 90 menit sebelum akhirnya ditutup tanpa koordinasi dengan pihak paslon 01 yang telah hadir sejak awal waktu.
“Kami menganggap ini sebagai dugaan pelanggaran pidana. Seharusnya, debat tetap dilaksanakan. Namun, secara sepihak dibatalkan tanpa dialog dan pemberitahuan kepada paslon yang sudah hadir,” ujarnya.
Tim paslon 01 menilai tindakan tersebut melanggar Pasal 14 huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang mengatur kewajiban KPU untuk melaksanakan seluruh tahapan kampanye, termasuk debat publik sebagai bagian dari kampanye.
Selain itu, mereka menduga adanya pelanggaran Pasal 187 angka 4, yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan dan mengganggu tahapan kampanye dapat dikenakan sanksi.
Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho menyebut telah menerima laporan yang dimaksud. Saat ini pihaknya masih melakukan kajian, terhadap lampiran dalam laporan tersebut.
“Sudah kita terima, dua hari ini kita lakukan kajian sebelum dilakukan register atau tidak,” ujarnya melalui sambungan telepon. (Nando)