Server Judi Online Dikendalikan dari Apartemen Aston Batam, Polisi Tangkap 11 Tersangka

Kapolda Kepri Irjen Pol Yan Fitri Halimansyah. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Server situs judi online yang beromset ratusan juta rupiah per hari, digerebek Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kamis (21/11/2024) malam.

Keberadaan server situs judi online ini, ditemukan di sebuah kamar yang berada di lantai dua Aston Batam Hotel & Residence, Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam.

Dalam operasi ini, petugas kepolisian menangkap total 11 tersangka berinisial AB, FJ, AI, ZA, WF, AD, SF, I dan AF yang berperan sebagai operator.

Sementara dua tersangka lain yang turut diamankan berinisial CW diketahui sebagai pemilik server judi onlie, dan satu perempuan berinisial DN yang merupakan pasangan CW.

“Untuk tersangka CW dan DN diamankan di unit apartemen mereka di lantai 12. Sementara 9 tersangka lainnya diamankan di unit lantai 2, dimana seluruh perangkat untuk server berada di lantai 2 ini,” jelas Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri yang melakukan pantauan ke lokasi penggrebekan, Jumat (22/11/2024) malam.

Irjen Yan Fitri menerangkan, server yang digerebek mengelola tiga aplikasi judi, dengan omset hingga Rp350 juta per hari, dan omset hingga miliaran rupiah dari para pemain yang sebagian besar berada di wilayah Sumatera Utara dan Jambi.

Yan Fitri menyebut pusat kendali judi online di apartemen ini merupakan modus yang cukup baru di wilayah Kepri. Ia menyebut beberapa kasus di Kepri para pelaku biasanya kerap menggunakan rumah mewah atau ruko.

“Modusnya bergeser, kalau dulu-dulu yang pernah kita ungkap dikelola di perumahan dan ternyata bergeser ke hotel dan apartemen,” ujarnya. (Nando)