AlurNews.com – Sebanyak 13 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Batam menerima Surat Keputusan (SK) ASN Batas Usia Pensiun (BUP) TMT 1 Desember 2024. SK tersebut diserahkan Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid didampingi Ketua Dewan Pengurus Korpri, Yusfa Hendri di Kantor Wali Kota, Senin (2/12/2024)
Jefridin mengajak agar ASN yang telah pensiun saat menyampaikan ide dan gagasan untuk pembangunan Batam. Mengingat sebagai ASN yang selama ini berperan serta dalam pembangunan Batam, mengetahui langkah yang harus dilakukan untuk kemajuan Batam.
Para ASN yang memasuki masa pensiun menerima SK dan sagu hati dari Pemko Batam.
“Kami atas nama Pemerintah Kota Batam mengucapkan terimakasih kepada seluruh Bapak/Ibu yang sudah berdedikasi membantu Pemko Batam menjalankan tugas yang diberikan oleh Wali Kota,” ujarnya.
Adapun ASN yang memasuki BUP 1 Desember 2024 berjumlah 13 orang. Di antaranya ASN Pemerintah Kota Batam yang memasuki pensiun Heryanto, Kepala Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil masa kerja 32 tahun 8 bulan. Selanjutnya Sekretaris Dinas Perikanan Batam, Rinaldi Moranova Pane dengan masa kerja 30 tahun 10 bulan.
“Alhamdulillah, bapak/ibu dapat melaksanakan tugas hingga batas usia pensiun sesuai ketentuan. Meski sudah memasuki usia pensiun, namun Bapak/Ibu masih dapat berkarya,” kata Jefridin.
Perwakilan pegawai yang memasuki usia pensiun, Rinaldy Pane mengucapkan terimakasih atas arahan yang diberikan selama melaksanakan tugas sebagai ASN Pemko Batam. Ia juga menyampaikan terimakasih atas perhatian dari Pemko Batam atas kesejahteraan yang diberikan.
“Sudah siap purna kerja saya sebagai ASN di Pemko Batam, terimah kasih atas tunjuk ajarnya,” kata Rinaldy. (rul)