Kadis dan Eks Kadis LH Karimun Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Tersangka kasus korupsi saat digiring Kejari Karimun, Senin (9/12/3024). Foto: AlurNews.com/Andre

Alurnews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun menetapkan Kepala Dinas serta Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) berinisial RA dan S sebagai tersangka kasus korupsi.

Keduanya ditetapkan tersangka setelah terbukti terlibat kasus korupsi atau penyelewengan anggaran belanja bahan bakar minyak (BBM) serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin tahun anggaran 2021 hingga 2023.

Penetapan tersangka tersebut juga bertepatan dengan momentum peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2024.

“Setelah adanya bukti yang cukup dan kami juga telah menerima hasil audit dari Kejati Kepri, maka kedua orang ini ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Kejari Karimun, Priyambudi dalam keterangan konferensi persnya, Senin (9/12/2024)

Dikatakan dia, dari hasil audit Kejati Kepri, terdapat kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini yakni berjumlah Rp769 juta.

“Hasil perhitungan audit Kejati Kepri ditemukan kerugian negara sebesar Rp769 juta dari tahun 2021 hingga 2023 silam,” sebut dia.

Dalam kasus ini juga terdapat puluhan saksi-saksi yang dimintai keterangan oleh tim penyidik Kejari Karimun.

Priyambudi menerangkan, modus operandi dalam kasus korupsi ini yakni tersangka sengaja memark-up item belanja BBM serta belanja pemeliharaan peralatan dan mesin.

Kemudian kelebihan pembayaran akan diambil kembali dari pihak penyedia melalui oknum pegawai DLH Karimun secara bertahap dengan cara ditransfer maupun cash.

Diketahui, tersangka S juga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun tahun 2024. (Andre)