Beraksi di Bengkong Indah, Warga Tanjunguncang Pencuri Sepeda Motor Mahasiswi Dibekuk Polisi

Syahrul, pelaku curanmor diamankan Polsek Bengkong. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Syahrul (18), warga Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau dibekuk petugas Polsek Bengkong usai mencuri sepeda motor milik seorang mahasiwi di kawasan Bengkong Indah, Selasa (10/12/2024) lalu.

Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang dari kampus sekira pukul 20.30 WIB. Saat itu, korban memarkirkan motornya di depan kos dalam kondisi dikunci setang.

Penangkapan terhadap pelaku sendiri, diawali dari petugas patroli yang curiga melihat pelaku bersama satu orang rekannya tengah mendorong motor korban.

Saat akan ditanyai, pelaku dan rekannya kemudian berusaha melarikan diri melihat kedatangan petugas.

“Kami amankan saat pelaku terpantau melakukan aktivitas mencurigakan. Setelah diamankan sekitar pukul 02.00 WIB dinihari, anggota datang ke kosan korban untuk memberitahu kalau motornya diamankan di Polsek Bengkong karena telah dicuri,” katanya, Kamis (12/12/2024).

Selain menciduk Syahrul, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit motor matic Honda BeAt warna merah hitam bernomor polisi BP 3789 OD.

“Modusnya pelaku ini mematahkan setang sepeda motor menggunakan kaki untuk membobol target motor curiannya lalu didorong (stap) bersama temannya MZ alias D (DPO),” jelasnya.

Atas perbuatannya, Syahrul disangkakan Pasal 363 ayat 1 ke-4 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Untuk ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara,” ujarnya. (Nando)