AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam mengeluarkan larangan parkir bagi pengendara di sepanjang Jembatan Barelang, dari Jembatan 1 hingga Jembatan 5.
Imbauan ini disampaikan oleh Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam untuk meningkatkan keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait, menyatakan bahwa mobilitas di Jembatan Barelang semakin meningkat, terutama karena gencarnya pembangunan infrastruktur untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City di Tanjung Banon.
“Pada akhir pekan, banyak pengendara memarkir kendaraan di Jembatan 1 dan 2. Hal ini meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, terutama karena lalu lintas kendaraan berat yang padat,” ujar Tuty, Kamis (9/1/2024).
Larangan parkir ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Kendaraan bermotor umum dilarang berhenti di tempat yang membahayakan keamanan, keselamatan, dan kelancaran lalu lintas,” tambah Tuty.
Jembatan Barelang, yang menghubungkan enam pulau di Batam, dibangun oleh BP Batam (dahulu Otorita Batam) antara 1992 hingga 1998. Selain menjadi infrastruktur penghubung, jembatan ini juga dikenal sebagai ikon wisata Batam.
“Mengingat peran penting Jembatan Barelang dalam mendukung mobilitas masyarakat, kami berharap pengendara mematuhi larangan ini demi menjaga keamanan dan ketertiban di area jembatan,” kata Tuty. (red)