AlurNews.com – Pelantikan kepala daerah yang terdiri dari gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali kota-wakil wali kota terpilih dalam Pilkada 2024 akan dilaksanakan serentak pada 6 Februari mendatang.
Namun apabila hasil pilkada yang masih dalam sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikannya akan dilaksanakan menyusul usai sidang sengkata dinyatakan selesai.
“Yang masih dalam sengketa akan dilantik menyusul. Jadi tanggal 6 Februari itu untuk yanv tidak ada gugatan di MK. Dan awalnya itu dilantik berbeda antara gubernur dan bupati dan wali kota. Yang masih sengketa menyusul, dicari hari yang tepat kapan persisnya selesai,” ujar Anggota KPU Kepri Ferry Muliadi Manalu, Jumat (24/1/2025).
Diakuinya jika berdasarkan Perpres nomor 80 tahun 2024, pelantikan itu direncanakan tanggal 7 Februari 2025 untuk gubernur-wakil gubernur, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota.
“Untuk pelantikan gubernur tadi malam, kami baru dari DPR RI sudah diputuskan bahwa pelaksanaan pelantikan di tanggal 6 Februari di Istana Negara, dan bukan hanya gubernur dan wakilnya, tapi juga wali kota dan wakilnya, bupati dan wakilnya dilaksanakan bersamaan di sana,” ujar Ferry.
Ia menyampaikan terdapat 21 gubernur-wakil gubernur, dan 281 bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota yang akan dilantik pada tanggal 6 Februari 2025.
“Tapi ini masih bagian dari putusan yang dilakukan. Tapi tetap keputusannya itu ada di pemerintah. Apakah Perpres nomor 80 tahun 2024 diubah atau tidak, karena itu masih berlaku sampai sekarang. Kalau itu yang diterapkan, itu masih di tanggal 7 dan 10 Februari pelantikannya,” tambah Ferry.
Diketahui hasil Pilkada Kota Batam, Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga masih menunggu putusan sidang sengketa di MK. (Roma)
















