Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan Pengiriman Barang di Anambas Diamankan Polisi

Penyidik Satreskrim Polres Anambas memeriksa SA, oknum karyawan JNE yang menggelapkan uang perusahaan. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Akibat menggelapkan uang perusahaan, oknum karyawan jasa pengiriman barang JNE berinisial SA (36), yang merupakan Pjs koordinator Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas ditangkap Satreskrim Polres Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).

Pelaku SA menggelapkan penyetoran uang Cash On Delivery (COD) periode Oktober 2024 dari Kantor JNE yang beralamatkan di Jalan Ahmad Yani RT 01 RW 01 No 34 Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas.

Kasatreskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Alfajri, mengatakan pelaku SA ditangkap karena berdasarkan laporan korban Atas Nama VN (32) yang merupakan Kepala Cabang Utama Kantor JNE Kota Batam.

“Memang benar bawa pelaku SA ini kami tangkap atas laporan korban yang menyatakan bahwa pelaku telah menggelapkan uang perusahan dengan cara tidak menyetorkan uang COD dari Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ucapnya.

Lebih lanjut, Alfajri mengatakan, kejahatan yang dilakukan oleh pelaku terungkap saat tim audit melakukan pemeriksaan investigasi ke Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas.

“Hasil audit dari Kantor Cabang Utama JNE Kota Batam mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelapan uang setoran ke perusahaan yang dilakukan oleh SA selaku Pjs koordinator Kantor JNE Cabang Kabupaten Kepulauan Anambas,” ujarnya.

Akibat dari perbuatan pelaku SA, perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp157.456.812.

Setelah perusahaan melaporkan kejadian tersebut, pada akhirnya pelaku SA diamankan oleh Satreskrim Polres Kepulauan Anambas di Kota Batam, dan sudah dibawa ke Anambas dan ditahan di Polres Kepulauan Anambas.

Kepada penyidik, pelaku SA mengakui perbuatannya dan mengatakan bahwa uang tersebut dipergunakan untuk kebutuhan pribadinya.

Pelaku SA (36) disangkakan Pasal 372 dan atau Pasal 374 K.U.H.Pidana Penggelapan dalam Jabatan dengan dengan hukuman pidana maksimal lima tahun penjara. (Fadli)