Satresnarkoba Polres Anambas Amankan Bungkusan Teh China Diduga Sabu

sabu bungkusan teh china
Satresnarkoba Polres Anambas amankan temuan satu bungkus teh diduga narkoba. Foto: AlurNews.com

AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas kembali mengamankan satu bungkus plastik berukuran besar berwarna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI berisikan kristal bening diduga narkotika jenis

Bungkusan itu ditemukan pelajar saat mencari barang hanyut di pinggir pantai pulau seberang Desa Liuk, Kecamatan Siantan Tengah, Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin (3/2/2025).

Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, melalui Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S M Simanjuntak membenarkan penemuan tersebut.

Ia menjelaskan penemuan tersebut bermula pada hari Sabtu (1/2/2024) salah satu pelajar sedang bermain ke pinggir pantai untuk mencari barang hanyut, pada saat itu kondisi air laut sedang surut.

“Saat menyusuri pantai, saudara saksi melihat adanya satu bungkus plastik besar berwarna hijau bertuliskan CHINESE PIN WEI di pinggir pantai,” ujar Simanjuntak.

Ia mengatakan karena merasa penasaran dengan benda yang ditemukan oleh, F, dan temannya, HW, membawa bungkusan plastik tersebut ked aratan.

“Pada saat barang temuan dari saksi tersebut dibawa ke daratan, tanpa sengaja saksi bertemu dengan temannya yang hendak mencari kelapa, kemudian teman dari saudara saksi menghubungi saudara HW untuk melaporkan penemuan barang tersebut kepada Kades Desa Liuk,” ucapnya

Tidak lama sekitar pukul 16.30 WIB, Kapolsek Palmatak, Iptu Kristian, langsung tiba ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) barang tersebut ditemukan dan langsung menghubungi Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas.

Kasatresnarkoba Polres Kepulauan Anambas, AKP S M. Simanjuntak menambahkan untuk saat ini barang temuan tersebut sudah diamankan di Satresnarkoba Polres Anambas, dan hal serupa juga ditemukan warga Desa Pesisir Timur oleh kakak adik pada 15 Januari 2025.

Bersamaan itu, warga Desa Nyamuk juga menemukan bungkusan di Pantai Selat, Pulau Bajau, Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan Timur. Total barang temuan sebelum dan sampai saat ini berjumlah empat bungkus.

“Untuk saat ini total barang temuan yang diduga narkotika ini mulai dari Januari 2025 sampai dengan bulan Februari 2025 ini totalnya sudah 4 bungkus, dan barang tersebut sudah kita amankan di Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas,” tuturnya

Terpisah Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, kembali mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas melalui kepala desa atau perangkat desa yang ada di daerah Kepulauan Anambas apabila ada menemukan bungkusan di perairan ataupun di pesisir pantai agar segera melaporkan kepada Polres Anambas.

“Saya harapkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, apabila menemukan benda- benda yang mencurigakan, agar segera melaporkan langsung ke Polres Kepulauan Anambas,” ujarnya. (Fadli)