AlurNews.com – Kapolresta Barelang Batam Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menegaskan tidak boleh ada intervensi penegakan hukum, buntut dari penyerangan puluhan orang diduga pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG) terhadap warga pulau Rempang pada 18 Desember 2024.
Hal ini sekaligus menjawab pernyataan anggota Komisi XIII DPR RI, Mafirion yang mempertanyakan alasan kepolisian menetapkan tiga warga pulau Rempang atas nama Siti Hawa atau Nek Awe (67), Abu Bakar (54), dan Sani Rio (37) dengan pasal 333 KUHP sebagai tersangka perampasan kemerdekaan.
Senada dengan pernyataan ini, Kapolresta Barelang juga membantah adanya informasi mengenai pencabutan status tersangka, dalam tiga laporan perkara yang saat ini tengah ditangani.
“Jadi informasi bahwa keberadaan atau status tersangka bisa dicabut tidak ada. Supremasi hukum tidak bisa diintervensi, masyarakat diberi edukasi untuk mengikuti proses yang berlangsung. Siapa berbuat apa dan bertanggungjawab,” tegasnya saat ditemui di Polresta Barelang, Jumat (7/2/2025) siang.
Mengenai tiga laporan dalam bentrok yang terjadi di Rempang, Heribertus menyebut telah menahan dua karyawan PT MEG berdasarkan dua laporan yang dilakukan oleh warga. Sementara satu laporan kepolisian lain dilakukan oleh korban yang datang dari pihak perusahaan.
Dalam laporan ini, korban dari pihak perusahaan dijelaskan meminta adanya keadilan hukum, dikarenakan luka yang dialaminya dan harus mendapat perawatan intensif selama beberapa hari di rumah sakit.
“Untuk laporan yang membuat warga sebagai pihak dipersangkakan, dilakukan oleh korban yang merupakan pegawai PT MEG. Dalam peristiwa lalu, dirinya merasa terancam sehingga minta keadilan hukum,” sebutnya.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap ketiga warga pulau Rempang ini juga didukung bukti video, yang menunjukkan situasi korban dalam keadaan terikat dan pingsan, serta dikerumuni oleh masyarakat.
Pada video yang dimaksud, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi ketiga warga yang dipersangkakan, berdasarkan hasil forensik di laboratorium dan keterangan saksi ahli.
“Video yang kami maksud itu asli, telah diperiksa di laboratorium dan saksi ahli. Dalam video ini menunjukkan satu pria yang merupakan korban, dalam keadaan terikat, tergeletak di tanah dan pingsan serta dikerumuni oleh masyarakat,” jelasnya.
Heribertus menegaskan, pemeriksaan terhadap ketiga warga juga disebut guna mencari tahu pelaku atau orang yang menangkap dan membuat korban dalam keadaan seperti yang terlihat di video.
Kepolisian sendiri akan kembali menjadwalkan pemeriksaan lanjutan, kepada ketiga warga yang saat ini telah menyandang status tersangka, namun tidak berada di dalam tahanan Polresta Barelang.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga warga yang mendapat pendampingan hukum disebut bungkam saat ditanyakan mengenai pihak pertama yang menahan korban. Namun menyebut alasan menahan korban, agar pihak perusahaan menyepakati dan dapat segera angkat kaki dari pulau Rempang.
“Untuk itu pemeriksaan akan kembali dilanjutkan, kami ingin mencari tahu siapa yang sebenarnya menangkap dan membawa korban dalam keadaan demikian. Sementara ini tidak dilakukan penahanan, asal ketiga tersangka tetap kooperatif, tidak melarikan diri, dan komunikatif,” jelasnya. (Nando)